Merugi Rp 25 Miliar, Korban DNA Pro Datangi LPSK Berharap dapat Restitusi
kakak beradik korban investasi bodong berkedok trading DNA Pro ke kantor LPSK untuk meminta bantuan restitusi agar uang yang diinvestasikan kembali
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua korban kasus robot trading DNA Pro yang merugikan nasabah sekitar Rp 551 Miliar mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka berharap bantuan berupa pelayanan restitusi atau ganti rugi.
Kuasa hukum korban, Riki Rikardo Manik mengatakan, dirinya mendampingi Wendy dan Prasetya, kakak beradik korban investasi bodong berkedok trading DNA Pro ke kantor LPSK untuk meminta bantuan restitusi agar uang yang diinvestasikan bisa kembali lagi.
"Ada hak daripada korban untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku atas kerugian yang dialami akibat kejahatan yang dilakukan dan oleh karena itu kami mohon kepada LPSK untuk dapat memberikan perlindungan hukum berupa fasilitas pelayanan restitusi," kata Riki kepada wartawan di kantor LPSK, Senin (30/5/2022).
Adapun jumlah kerugian yang dialami kedua korban tersebut mencapai Rp25 miliar.
"Untuk korban saat ini kami dampingi, yang mendatangi LPSK itu korbannya ada dua orang kakak beradik dengan nilai kerugian Rp25 miliar," kata Riki.
Baca juga: POPULER Seleb: Rezky Aditya Ajukan Syarat Jika Ingin Tes DNA | Denise Komentari Foto MZ di RSJ
Dengan adanya permintaan pelayanan restitusi Riki berharap pihak LPSK bisa mengajukan poin tuntutan ganti rugi tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa disampaikan pada agenda tuntutan saat persidangan kasus ini digelar.
"Nantinya akan diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya disampaikan ke majelis hakim ketika perkara ini sudah sampai di tahap persidangan," katanya.
Sementara itu, Wendy berharap pihak LPSK bisa mengabulkan permintaan restitusi tersebut.
"Harapan kami sebagai korban di sini bisa dapat bantuan dari pihak LPSK untuk tujuan utamanya bisa dapat kembali uang kami yang menjadi korban dalam kasus ini," ucapnya.
Dirinya pun mengaku tergiur ikut investasi bodong berkedok trading robot DNA Pro lantaran terpikat oleh pelaku yang mengatakan praktik trading tersebut aman dan jelas dari segi perizinan.
"Awalnya mereka bilang real trading, semuanya jelas dan kita diinfokan kalau semua izin izinnya juga lengkap, dari situ akhirnya kita coba dan akhirnya nyemplung (tertipu)," katanya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya sudah menerima lebih dari 3.000 permohonan dari korban sembilan platform robot trading ilegal.
Dari jumlah itu, kata Edwin, 700 di antaranya merupakan korban DNA Pro.
"Sebanyak 700 orang merupakan korban DNA Pro dan mengajukan restitusi. Saat ini LPSK sudah membentuk tim untuk menanganinya," katanya.