Saksi Dirasa Menghambat Sidang, Hakim Ketua: Sidang Tidak Karuan
Hakim ketua Djuyamto menegur saksi Perangin Angin di pengadilan karena jawabannya terhadap pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap membuat
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Djuyamto menegur saksi Perangin Angin di pengadilan karena jawabannya terhadap pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap membuat persidangan berputar di situ-situ saja dan tidak karuan.
Dalam pertanyaannya JPU sempat menanyakan bagaimana Iskandar dapat berkoordinasi dengan beberapa Kepala Dinas Langkat, padahal jabatannya sendiri hanya seorang Kepala Desa Balai Kasih, Kabupaten Langkat.
Namun Iskandar hanya diam membisu tak menjawab. Sempat menjawab, namun jawabannya dirasa oleh Hakim dan JPU berputar di situ-situ saja.
"Darimana kepala desa bisa koordinasi dengan kepala dinas. Gimana caranya? Sidang mutar begini tidak karuan," ucap Hakim Ketua dengan nada tinggi.
Padahal menurut Hakim Ketua, jika Iskandar menjawab sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentu sidang akan berjalan pancar.
Ia bahkan curiga Iskandar tak menjawab sebab ingin melindungi adiknya Muara Perangin Angin selaku terdakwa suap.
Hakim Ketua juga menekankan ini bukan merupakan sidang kemarin sore kepada Iskandar.
Baca juga: JPU KPK Hadirkan Bupati Langkat Terbit Rencana pada Sidang Hari Ini
"Ini bukan sidang kemaren soal tipikor. Gimana sodara bisa koordinasi dengan kepala dinas. Apa yang buat bapak bisa koordinasi? Sodara gak mau ngomong karena mau melindungi. Coba, apa kita undang kepala dinas. Makanya saya tanya caranya bagaimana? Secara kedinasan saudara ga punya kewenangan," tegas Djuyamto.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/5/2023).
Tim jaksa menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Muara Perangin-angin yaitu atas nama saksi eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin (kakak kandung Terib) dan seorang kontraktor, Shuhanda Citra.
Dalam kasus ini, Muara yang merupakan Direktur CV Nizhami didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Jaksa KPK menduga, suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
“Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022).
Jaksa menuturkan, suap itu diberikan melalui empat pihak yaitu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin-Angin, dan tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.