Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Elizabeth Susanti Malah Minta Maaf Kepada Anas Urbaningrum
Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
"Melalui kuasa hukum, saya menyerahkan surat permohonan maaf ini beserta barang bukti untuk dijadikan bahan mengajukan peninjauan kembali kedua di MA," ungkapnya.
Baca juga: Gede Pasek: Anas Urbaningrum Akan Bebas Tahun Ini Atau di 2023
Selain ke Anas Urbaningrum, Elizabeth juga meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Budi Gunawan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto serta Mantan Ketua KPK Antasari Azar.
Pasalnya, ia mendapat perintah dari kelompok Cikeas untuk 'menggangu' para tokoh itu secara spiritual.
Diketahui, Elizabeth memang berprofesi sebagai penasihat spiritual.
"Semoga mendapat maaf dari pak Jokowi yang serang berkali-kali secara spiritual, Bu Mega yang serang berkali-kali secara spritual, Pak Budi Gunawan serang berkali-kali secara spiritual, Pak Prabowo Subianto yang berkali kali saya serang secara spiritual," jelas Elizabeth.
Diketahui, terdakwa Elizabeth Susanti didakwa melakukan pelanggaran tindak pidana sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik.
Baca juga: Loyalis Sebulan Sekali Temui Anas Urbaningrum di Tahanan untuk Konsultasikan Pembentukan PKN
Dimana, ia menggunakan foto dirinya bersama Wiranto untuk melakukan perbuatan menipu.
Caranya, Elizabeth mengunggah hasil editan foto yang bergambar Jenderal Wiranto bersama dirinya sebagai foto profil di akun Whatsapp miliknya.
Akun whatsapp miliknya itu digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Enie Widhiastuti yang merupakan seorang anggota Tim Walikota untuk Percepatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Bekasi.
Pada saat awal perteman Elizabeth dengan Enie Widhiastuti, ia mengaku sebagai istri siri Wiranto dan mengaku bisa mengusahakan 30.000 (tiga puluh ribu) kuota untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian Sosial dengan persyaratan untuk mengumpulkan foto copy KTP dan menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000,(dua belas ribu rupiah) per orang sebagai pengganti biaya materai.
Sehingga akhirnya Enie Widhiastuti menyerahkan uang sebesar Rp. 193.000.000,- (seratus Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang diminta Elizabeth sebagai alasan persyaratan penerimaan BLT dari Kementerian Sosial.
Namun, hal yang dijanjikan Elizabeth tak kunjung datang hingga akhirnya wanita yang mengaku sebagai ahli supranatural itu hilang tak ada kabar.
Pada persidangan sebelumnya, Elizabeth pun mengaku, bahwa perbuatannya menggunakan foto editan bersama Wiranto merupakan perintah dari orang di lingkaran Cikeas.
Ia pun menyebut nama politisi Partai Demokrat AA.