Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Elizabeth Susanti Malah Minta Maaf Kepada Anas Urbaningrum

Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara, Elizabeth Susanti Malah Minta Maaf Kepada Anas Urbaningrum
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Terdakwa kasus UU ITE Elizabeth Susanti membacakan surat permohonan maaf ke eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022). 

Ia pun mendapat perintah untuk merusak citra PDI Perjuangan serta Presiden Jokowi melalui foto editan serta menipu lewat program bantuan sosial pemerintah.

Pasalnya, kata Elizabeth, AA merasa selama ini Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merasa dipojokan oleh PDIP.

"Betul, bahwa ini, saya boleh ngomong sekarang, Jadi ini adalah kecemburuannya, bukan kecemburuan ya, jadi Pak SBY merasa Demokrat selama ini selalu dipojokan oleh PDIP. Kemudian AHY selalu dipojokan oleh PDIP. Kemudian timbulah ide, ide itu dari siapa, dari Andi Arief. Dari AA bahwa harus ada kasus seperti ini," ungkap Elizabeth.

"Saya disuruh abal-bal di pansos ini. Gitu loh. Untuk merusak suara PDIP," tambahnya.

Ia juga mengakui bahwa ada perintah untuk merusak citra Presiden Jokowi lewat bansos.

Selain itu, Elizabeth juga mengungkapkan, kenapa dirinya memilih untuk menggungah foto editan bersama Wiranto dan melakukan aksinya di Bekasi.

Pasalnya, orang di lingkungan Cikeas paham kalau Elizabeth pernah dekat dengan Wiranto.

Berita Rekomendasi

"Ya (perintah) AA, (untuk merusak) suara PDIP dan Pak Jokowi soal bansos. Kenapa dengan Pak Wiranto, kenapa harus dibongkar dengan Pak Wiranto, karena memang saya, Cikeas tau bahwa saya punya hubungan dekat, sangat-sangat dekat dengan Pak Wiranto," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas