DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika
Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan, perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut merupakan permintaan Komisi III DPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (31/5/2022).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan, perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut merupakan permintaan Komisi III DPR.
Baca juga: MKD DPR Telah Terima Aduan Terhadap Benny K Harman yang Diduga Menampar Pegawai Resto
Baca juga: Dugaan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen oleh Kemenkes, DPR Minta Segera Investigasi
"Berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada Ketua DPR RI Nomor B41 tanggal 14 Mei 2022 perihal perpanjangan pembahasan RUU, maka rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 23 Mei 2022 memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 yang akan datang," kata Dasco di ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta.
Anggota dewan yang hadir di Rapat Paripurna hari ini menyetujui perpanjangan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika.