Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan, perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut merupakan permintaan Komisi III DPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in DPR Perpanjang Waktu Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung DPR RI Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (31/5/2022).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan, perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut merupakan permintaan Komisi III DPR.

Baca juga: MKD DPR Telah Terima Aduan Terhadap Benny K Harman yang Diduga Menampar Pegawai Resto

Baca juga: Dugaan Kejanggalan Pengadaan Alat Tes Antigen oleh Kemenkes, DPR Minta Segera Investigasi

"Berdasarkan surat dari pimpinan Komisi III DPR RI kepada Ketua DPR RI Nomor B41 tanggal 14 Mei 2022 perihal perpanjangan pembahasan RUU, maka rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 23 Mei 2022 memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sampai dengan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 yang akan datang," kata Dasco di ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta.

Anggota dewan yang hadir di Rapat Paripurna hari ini menyetujui perpanjangan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas