Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Bupati Langkat Terbit Rencana ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terbit Rencana segera disidang atas kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Hari ini Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).

Selain Terbit Rencana, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa lainnya.

Yakni, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih dan juga saudara kandung Terbit, serta tiga kontraktor, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Baca juga: KPK Periksa Kabag Keuangan RSUD Cibinong Terkait Kasus Suap Bupati Bogor

"Penahanan para terdakwa selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Jaksa KPK tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin dan waktu jadwal sidang perdana dari keempat terdakwa tersebut.

"Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Terbit Rencana dan kawan-kawan akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Perkuat Kedeputian Penindakan, Tambah 28 Personel dari Polri dan Internal

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit Rencana Peranginangin, Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Peranginangin selaku kontraktor.

Dalam konstruksi perkara disebutkan,Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Terbit pun memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Periksa Kabag Keuangan RSUD Cibinong

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Peranginangin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.

Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas