Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Malang yang Ditangkap Densus 88 Anggap Serang Kantor Polisi sebagai Amaliyah

Mahasiswa di Malang berinisial IA yang ditangkap terkait kasus terorisme menganggap menyerang kantor polisi hingga fasilitas umum sebagai amaliyah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mahasiswa di Malang yang Ditangkap Densus 88 Anggap Serang Kantor Polisi sebagai Amaliyah
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi densus 88. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa di Malang berinisial IA (22) yang ditangkap terkait kasus terorisme menganggap menyerang kantor polisi hingga fasilitas umum sebagai amaliyah.

"Yang mereka sebutkan perbuatan amaliyah dengan melakukan serangan fasilitas umum dan di kantor-kantor kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Ramadhan menjelaskan lA telah merencanakan penyerangan kantor kepolisian dan fasilitas umum bersama terpidana teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) berinisial MR.

Adapun MR telah ditangkap oleh Densus 88.

"Yang bersangkutan melakukan komunikasi dengan salah satu terpidana teroris dari jaringan JAD dan pada saat komunikasi itu yang bersangkutan merencanakan perbuatan atau tindak pidana teroris melakukan amaliyah," pungkasnya.

Baca juga: Mahasiswa di Malang yang Ditangkap Densus 88 Aktif Galang Dana untuk ISIS Sejak 2019

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menggelar operasi senyap. Kali ini, satuan berlambang kepala burung hantu itu menangkap seorang mahasiswa berinisial IA (22) di Malang, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

Adapun IA ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB pada Senin 23 Mei 2022 kemarin. Dia merupakan salah satu mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi di Malang:

"Penangkapan dilakukan kemarin Senin 23 Mei 2022 kurang lebih pukul 12.00 WIB terhadap 1 orang tersangka atas nama inisial IA umur 22 tahun. Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kota Malang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramdhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Ramadhan menerangkan IA ditangkap karena diduga terlibat dalam pendanaan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. Tak hanya itu, dia juga mengelola sosial media yang diduga menyebar materi ISIS.

"Keterlibatan IA yaitu yang bersangkutan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Kemudian yang bersangkutan mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," ungkap dia.

Hingga saat ini, kata Ramadhan, pihaknya masih mendalami lebih lanjut terkait keterlibatan IA dalam kasus terorisme.

"Tindak lanjut penyidik Densus melakukan pemeriksaan dan pengembangan keterlibatan tersangka tersebut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas