Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD DPR Telah Terima Aduan Terhadap Benny K Harman yang Diduga Menampar Pegawai Resto

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman juga menyebut, MKD telah menerima penjelasan awal dari Benny K. Harman soal dugaan penganiayaan itu.  

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MKD DPR Telah Terima Aduan Terhadap Benny K Harman yang Diduga Menampar Pegawai Resto
dok. DPR RI
Benny K Harman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terhadap Benny K. Harman yang diduga menampar seorang pegawai restoran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman juga menyebut, MKD telah menerima penjelasan awal dari Benny K. Harman soal dugaan penganiayaan itu.  

"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Beny K Harman terkait kejadian di NTT," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

"Selain itu kami juga sudah menerima perjelasan awal dari Saudara Beny K Harman terkait peristiwa tesebut dan beliau menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan," imbuhnya.

Baca juga: KRONOLOGI Benny K Harman Tampar Karyawan Restoran Hingga Respon Mahkamah Kehormatan Dewan DPR

Baca juga: Pria yang Diduga Dipukul Benny K Harman Mengaku Alami Gangguan Telinga dan Trauma Psikologis

Suasana saat Benny K Harman dan keluarga berkunjung ke Mai Cenggo Restoran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Selasa (24/5/2022).
Suasana saat Benny K Harman dan keluarga berkunjung ke Mai Cenggo Restoran di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, pada Selasa (24/5/2022). (Tangkap layar via Pos Kupang)

Habiburokhman menjelaskan dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman tata beracara di MKD khususnya Pasal 2, menyebutkan MKD harus terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.

Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut.

"Setelah syarat lengkap akan dilanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan," ujar Habiburokhman.

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan MKD DPR tetap mengupayakan penyelesaian permasalahan dugaan penganiayaan oleh Benny K Harman secara kekeluargaan.

"Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas