MKD DPR Telah Terima Aduan Terhadap Benny K Harman yang Diduga Menampar Pegawai Resto
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman juga menyebut, MKD telah menerima penjelasan awal dari Benny K. Harman soal dugaan penganiayaan itu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terhadap Benny K. Harman yang diduga menampar seorang pegawai restoran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman juga menyebut, MKD telah menerima penjelasan awal dari Benny K. Harman soal dugaan penganiayaan itu.
"MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Beny K Harman terkait kejadian di NTT," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).
"Selain itu kami juga sudah menerima perjelasan awal dari Saudara Beny K Harman terkait peristiwa tesebut dan beliau menyatakan siap hadir ke MKD jika diperlukan," imbuhnya.
Baca juga: KRONOLOGI Benny K Harman Tampar Karyawan Restoran Hingga Respon Mahkamah Kehormatan Dewan DPR
Baca juga: Pria yang Diduga Dipukul Benny K Harman Mengaku Alami Gangguan Telinga dan Trauma Psikologis
Habiburokhman menjelaskan dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman tata beracara di MKD khususnya Pasal 2, menyebutkan MKD harus terlebih dahulu memeriksa kelengkapan administrasi laporan.
Pelapor memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi tersebut.
"Setelah syarat lengkap akan dilanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan," ujar Habiburokhman.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan MKD DPR tetap mengupayakan penyelesaian permasalahan dugaan penganiayaan oleh Benny K Harman secara kekeluargaan.
"Kami perlu menggarisbawahi bahwa kami tetap mendorong penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan yang mengakomodir rasa keadilan kedua belah pihak," pungkasnya.