Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Menteri Tjahjo: Kalau Mau Lebih Jadi Pebisnis Saja

Apalagi ketika mengetahui alasannya bahwa  tak sedikit dari para CPNS tersebut yang memilih untuk mengundurkan diri karena alasan gaji yang kecil.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Menteri Tjahjo: Kalau Mau Lebih Jadi Pebisnis Saja
Net
Ilustrasi PNS 

Sanksi CPNS Mundur

CPNS sebelum diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa tahap.

Pertama, saat dinyatakan lulus seleksi CPNS, akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selanjutnya, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 27 Tahun 2021.

Dalam masa prajabatan tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.

Setelah masa prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat.

Berita Rekomendasi

Tapi, bagaimana jika dalam proses prajabatan terseb CPNS mengundurkan diri.

Mengutip Kompas.com, CPNS dibolehkan mengundurkan diri yang masuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.

Di pasal 6 huruf a tertulis, "Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.."

Meski begitu, pengunduran diri dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Kepentingan dinas tersebut antara lain masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas