Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Menteri Tjahjo: Kalau Mau Lebih Jadi Pebisnis Saja

Apalagi ketika mengetahui alasannya bahwa  tak sedikit dari para CPNS tersebut yang memilih untuk mengundurkan diri karena alasan gaji yang kecil.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Karena Gaji Kecil, Menteri Tjahjo: Kalau Mau Lebih Jadi Pebisnis Saja
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi mundurnya ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi tahun lalu.

Menteri Tjahjo  sangat menyayangkan hal tersebut.

Apalagi ketika mengetahui alasannya bahwa  tak sedikit dari para CPNS tersebut yang memilih untuk mengundurkan diri karena alasan gaji yang terlalu kecil.

"Harusnya, (sejak awal) CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya. Kalau mau lebih, ya bisnis saja," sindir Tjahjo sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (30/5/2022).

Menurut Tjahjo, gaji pokok seorang CPNS itu memang tergolong kecil, yakni tak lebih dari Rp5 juta per bulan.

"Tapi, ada tunjangan kinerja atau gaji ke-13 hingga ke-14. Lalu, ada pula lumpsum (uang yang dibayarkan langsung), honor lembur, dan uang pensiun seumur hidup dari Taspen," jelas Tjahjo.

Baca juga: Dinilai Merugikan Negara, CPNS dan PPPK yang Mundur Akan Ditindak Tegas Pemerintah

Selain itu, Tjahjo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga selalu mengupayakan kesejahteraan pegawai pemerintahan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada negara.

Berita Rekomendasi

"Pak Jokowi juga terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) secara bertahap," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

"Menjadi ASN itu juga kehormatan, karena sebagai pegawai pemerintah yang melayani masyarakat," tandasnya.

Dengan demikian, apa yang disampaikan Tjahjo Kumolo di atas, sekaligus menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera yang menyoroti fenomena mundurnya CPNS 2021.

Sebelumnya, Mardani meminta pemerintah untuk memperbaiki sistem tata kelola ASN, termasuk soal perbaikan dalam sistem remunerasi atau gaji.

Sebab, masalah tersebut menjadi salah satu penyebab 105 CPNS mengundurkan diri, selain karena alasan lain seperti lokasi penempatan yang jauh.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyinggung, kian tingginya harga bahan pokok saat ini membuat masyarakat mesti mendapat pekerjaan dengan gaji yang layak agar kebutuhannya terpenuhi.

Terakhir, Mardani pun mengimbau pemerintah agar tidak lupa dengan aspek psikologis CPNS dari kalangan milenial maupun gen Z, yang mesti menyesuaikan diri dengan sistem kerja di instansi pemerintahan.

Sanksi CPNS Mundur

CPNS sebelum diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa tahap.

Pertama, saat dinyatakan lulus seleksi CPNS, akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Selanjutnya, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 27 Tahun 2021.

Dalam masa prajabatan tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.

Setelah masa prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat.

Tapi, bagaimana jika dalam proses prajabatan terseb CPNS mengundurkan diri.

Mengutip Kompas.com, CPNS dibolehkan mengundurkan diri yang masuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.

Di pasal 6 huruf a tertulis, "Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.."

Meski begitu, pengunduran diri dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

Kepentingan dinas tersebut antara lain masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan.

Dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Tak hanya itu, beberapa instansi juga ada denda bagi mereka yang mengundurkan diri.

Biayanya tergantung kebijakan setiap instansi dan biasanya sanksi denda sudah dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS.

Pelamar yang sudah diangkat jadi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN) akan didenda sebesar Rp 50 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Sementara itu, denda Rp 100 juta akan dikenapan bagi mereka yang telah diangkat menjadi CPNS dan mengikuti Diklat Intelijen tingkat Dasar dan Diklat lain.

Denda ini berdasarkan pada Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai BIN.

Sedangkan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dalam Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, terdapat sanksi denda bagi CPNS yang telah mendapat NIP.

Baca juga: Para Honorer Demo Minta Diangkat Jadi CPNS Saat Pj Gubernur Papua Barat Paulus W Gelar Apel Perdana

Sanksinya yakni wajib mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 35 juta.

Sedangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Dalam Pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak disebutkan secara jelas jumlah denda yang harus dibayar oleh CPNS yang telah mendapatkan NIK dan mengundurkan diri.

Dalam pengumuman tersebut hanya disebutkan jika CPNS akan dikenakan sanksi ganti rugi sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan negara diakumulasikan dari tahap awal seleksi sampai dengan waktu ia mengundurkan diri.

Sebelumnya diberitakan, bahwa BKN mencatat ada 105 CPNS mengundurkan diri setelah lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kementerian Perhubungan jadi instansi dengan jumlah CPNS terbanyak yang mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan dengan beragam alasan.

Salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi. Ada pula CPNS yang mengaku kehilangan motivasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya.

Sumber: Kompas.com/Kompas.TV

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas