Mendagri Tito Karnavian: KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan, WNA Bisa Punya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan tanggapan komprehensif terkait ramainya isu KTP-el warga negara asing (WNA).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan tanggapan komprehensif terkait ramainya isu KTP-el warga negara asing (WNA).
Eks Kapolri itu dalam pernyataannya hari Rabu (1/6/2022), menjelaskan kalau KTP merupakan Kartu Tanda Penduduk, yang bukan merupakan kartu kewarganegaraan (citizen).
Sehingga baik warga negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tinggal di Indonesia bisa memiliki KTP-el, namun hak WNA jelas berbeda dengan WNI.
"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya.
Baca juga: Berita WNA Dibuatkan KTP-el Kembali Dikulik, Dirjen Dukcapil Angkat Suara
Mendagri menyatakan, semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan.
Termasuk dengan cara diberikan KTP, untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, dan layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.
Menambahkan pernyataan Mendagri, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP-el, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.
Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.
Baca juga: Prosedur dan Cara Mengubah Data di KTP, Simak Ketentuannya
Zudan menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 70-an, yakni dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dalam Pasal 5 dan 6.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.
"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," tandas Zudan.
Baca juga: Mendagri Tito Doakan Anak Gubernur Jabar Ditemukan dalam Kondisi Selamat
Zudan melanjutkan, ketentuan KTP-el bagi WNA kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan masa berlaku.
Ia berujar, pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan, ‘orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
"Inilah yang membedakan kedua KTP-el untuk WNI dan WNA,” ujarnya.