KPK Amankan Dokumen dan Uang Dolar Amerika dalam OTT Eks Wali Kota Yogyakarta
KPK mengamankan dokumen beserta uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat saat menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan dokumen beserta uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat saat menangkap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6/2022).
“Kami mengamankan sejumlah uang dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam [bentuk] USD,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Kamis.
Namun, Ghufron belum bisa mengungkapkan jumlah uang yang diamankan.
Pasalnya tim KPK masih menghitung uang tersebut.
"Masih kami hitung," kata Ghufron.Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memastikan salah satu pihak yang
ditangkap tim penindakan yakni mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Haryadi dicokok bersama sejumlah pihak lainnya.
Tim KPK menggelar operasi senyap di dua lokasi, Yogyakarta dan Jakarta.
“Benar, hari ini KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi suap di Yogyakarta. Salah satu yang diamankan adalah Wali Kota Yogyakarta 2017-2022,” kata Ali.
Baca juga: Profil Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta yang Kena OTT KPK
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam penangkapan ini. Nasib mereka bakal dibeberkan melalui konferensi pers nanti.