Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Terhadap UU PSDN untuk Pertahanan Negara: Perlu Banyak Masukan dan Terlalu Dipaksakan

Naskah akademik Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, dinilai tak dijelaskan

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kritik Terhadap UU PSDN untuk Pertahanan Negara: Perlu Banyak Masukan dan Terlalu Dipaksakan
Istimewa
Diskui Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" Kerjasama Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL,  Aula Madya, Kampus UIN Ciputat Jakarta  (2/6). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Naskah akademik Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, dinilai tidak dijelaskan detail maksudnya.

Hal ini dikatakan oleh Kaprodi HI FISIP UIN Jakarta Faisal Nurdin Idris.

Menurutnya, argumentasi yang dihadirkan dalam naskah akademik ini terlalu dipaksakan.

"Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan Komcad menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," katanya dalam diskui Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" Kerjasama Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL, Aula Madya, Kampus UIN Ciputat Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Menurut Faisal Nurdi banyak dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan UU PSDN ini.

Ia menilai UU PSDN ini juga sangat minim penghormatan terhadap hak-hak individu.

"Pemerintah seharusnya bisa menjamin hak-hak privasi warga negara, termasuk menghormati hak untuk menolak dimobilisasi untuk perang atau operasi tertentu atas dasar keyakinan atau kepercayaan mereka (conscientious objention)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara Fery Kusuma, Pegiat HAM dan Peneliti Centra Initiative menilai  dalam negara hukum demokratis, sebuah UU mensyaratkan perlindungan terhadap hak asasi manusia,

Sedangkan UU PSDN, ujarnya, ini tidak punya atau tidak melindungi hak asasi manusia. Sehingga, banyak ketentuan atau jaminan HAM dalam UUD dilanggar oleh UU PSDN ini.

"Mengingat sejarah masa lalu, kita kenal ada pamswakarsa atau para milisi, sampai sekarang misalnya juga ada di Papua. Artinya pembentukan Komponen Cadangan juga berpotensi kembali membentuk para milisi seperti yang terjadi di masa lalu, untuk berhadapan dengan mahasiswa atau masyarakat kita sendiri,"tegas Fery Kusuma.

Junaidi Simun, Peneliti CSRC UIN Jakarta juga menilai bahwa  UU PSDN, pengaturan terkait dimensi ancaman terlalu luas. Sehingga UU ini tidak fokus dan cenderung multi tafsir.

Menurutnya, anggaran yang dialokasikan untuk pembentukan Komcad juga sangat besar, sekitar 1 triliun pertahun, sebaiknya dana sebesar ini bisa digunakan untuk kepentingan memajukan ekonomi, pendidikan dll.

"Dalam proses pembahasan UU PSDN ini juga sangat minim partisipasi publik, saya tidak mendengar civitas akademika di UIN ini diundang atau terlibat dalam pembahasan UU PSDN ini. Saya juga tidak mendengar pemerintah atau DPR melakukan kunjungan ke daerah-daerah, ke kampus-kampus untuk mensosialisasikan naskah akademik atau RUU PSDN ini,"katanya.

Keprihatinan yang sama disampaikan Al Araf, Peneliti Senior Imparsial dan Dosen FH Univ. Brawijaya yang menilai bahwa proses pembentukan UU ini sangat minim partisipasi publik.

"Kalau alasannya untuk memperkuat pertahanan nasional. Maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah memperkuat TNI. Karena raison d’etre pembentukan TNI adalah untuk menghadapi perang.  Di sisi lain, 50 % alutsista TNI kita juga tidak layak pakai," katanya. 

Attachments area

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas