Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panja Komisi IX DPR Minta Kemenkes Sediakan Vaksin Halal

Pemerintah diingatkan agar menggunakan booster yang halal sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Panja Komisi IX DPR Minta Kemenkes Sediakan Vaksin Halal
STR / AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI mengingatkan pemerintah booster Vaksin Covid-19.

Pemerintah diingatkan agar menggunakan booster yang halal sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Anggota Panitia Kerja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI yang juga anggota fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago mengatakan kondisi pandemi Covid-19 kini sudah tidak lagi darurat.

Keterangan tersebut disampaikan saat Rapat Panja dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM di Gedung DPR, Selasa (31/5/2022).

"Karena kondisinya sudah tidak darurat. Jadi tolong pemerintah hargai keputusan dari MA jangan balelo-balelo lagi, jangan banyak alasan lagi," tegas Irma.

Baca juga: Panja Soroti Data Kemenkes Mengenai Vaksin

Selain itu, dia meminta BPOM tidak lagi memunculkan statemen bahwa vaksin-vaksin yang akan kedalurwarsa masih bisa diperpanjang lagi masa kadaluarsanya.

"Untuk rakyat Indonesia gak boleh coba-coba. Jangan menempatkan manusia di Indonesia ini sebagai sampah, menerima vaksin yang sudah expired. Kami akan gugat jika itu tetap dilakukan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Dia juga meminta pemerintah jangan menggunakan alasan bahwasannya tidak ada dalam anggaran untuk pengadaan vaksin halal di tahun 2022 ini.

"Duitnya dari mana? saya gak mau tahu. Pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat."

Karena kata Irma, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa booster itu tetap wajib.

Sementara MA sudah menyatakan kewajiban Pemerintah mengenai jaminan vaksin halal.

"Kami dari Komisi IX, semua Fraksi menolak vaksin yang sudah expired kemudian diperpanjang expired-nya kemudian disuntikkan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk digunakan sebagai booster," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Panja F-PKS DPR RI, Kurniasih Mufidayati.

Kurniasih menganggap Kemenkes lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memutuskan supaya pemerintah menyediakan Vaksin Covid-19 yang sudah disertifikasi Halal.

“Tentu saja vaksin halal ini secara hukum sudah jelas, karena MA sudah memutuskan, jadi kami benar-benar menitipkan pesan nih kepada pak Menkes” kata Kurniasih dalam rapat panitia kerja komisi IX.

“Karena kita paham, decision maker ada di Pak Menteri jadi kami dari Komisi IX menitip pesan khusus untuk Pak Menkes,” sambung dia.

Politisi PKS ini menilai bahwa vaksin halal sudah disediakan oleh PT Biofarma dan Biotis Pharmaceutical, namun Kemenkes tak kunjung menyediakan.

“Kan bukannya tidak ada, sudah ada juga vaksinnya ya, PT Biotis dan juga Biofarma sudah menyiapkan yang bersertifikasi halal," ujar dia.

Sambung Kurniasih, Jangan sampai ada masalah di masyarakat soal vaksin halal.

“Jangan sampai ada gejolak, maksudnya jangan menunggu ada masalah, ini sebenarnya kita juga menyayangkan kenapa ada MA dulu,” terang dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas