Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelat Nomor Putih akan Digunakan Pertengahan Juni 2022, Siapa yang Diutamakan?

Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor mulai pertengahan bulan Juni 2022.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Pelat Nomor Putih akan Digunakan Pertengahan Juni 2022, Siapa yang Diutamakan?
Foto: wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi - Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor mulai pertengahan bulan Juni 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Mengutip korlantas.polri.go.id, kebijakan tersebut akan direalisasikan mulai pertengahan bulan Juni 2022.

"Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni, dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar Putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,"ujar Kombes Pol M Taslim Chairuddin di gedung NTMC, Jakarta, (31/5/2022).

Baca juga: KPK Lantik 9 Pejabat, Termasuk Direktur Penyidikan dari Polri

Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia)
Warna pelat nomor kendaraan(Dok. @polantasindonesia) (Via Kompas.com)

Berapa Biaya Ganti Pelat Nomor Putih?

Dirregident Korlantas Polri mengatakan, tidak ada biaya tambahan maupun prioritas di dalam pelat putih.

Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam," jelasnya, dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Berita Rekomendasi

Siapa yang akan Diutamakan Mendapatkan Pelat Nomor Putih Duluan?

Kombes Pol M Taslim Chairuddin menuturkan Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Menurutnya, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru.

"Kendaraan nanti yang daftar baru datang ke kantor yang membutuhkan TNKB karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru tentu kita akan berlakukan demikian yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri

Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuannya untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini sudah mulai diberlakukan.

Peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas