Ratusan Calon PPPK Mundur, BKN: Posisi Dapat Digantikan Peserta Seleksi Urutan Selanjutnya
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan prosedur pengisian posisi yang kosong setelah calon PPPK mengundurkan diri.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan soal prosedur pengisian posisi yang kosong setelah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri.
Sebagaimana diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada ratusan PPPK yang mengundurkan diri.
Total PPPK yang mengundurkan diri mencapai 442 orang.
Menurut Satya, posisi jabatan yang kosong nantinya dapat digantikan peserta seleksi PPPK urutan selanjutnya sesuai hasil seleksi jika Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) belum ditetapkan.
Baca juga: Lolos Namun Mengundurkan Diri, BKN: Ratusan CPNS Akan Berikan Sanksi Denda karena Rugikan Negara
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK dan merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi. (Karena NIPPPK) belum (ditetapkan)," kata Satya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (2/6/2022).
Meski demikian, hal berbeda berlaku untuk posisi yang ditinggalkan oleh calon PPPK yang sudah memiliki NIPPPK dan belum/sudah ditetapkan Keputusan Pengangkatannya.
Satya menyebut, formasi itu tidak dapat diisi meski dapat diperhitungkan pada kebutuhan jabatan pada rekrutmen berikutnya.
Sementara itu, bagi calon PPPK yang sudah ditetapkan NIPPPK, namun belum ditetapkan keputusan pengangkatannya, BKN bisa membatalkan NIP-nya.
Namun, perlu melampirkan surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia.
Satya menambahkan, keputusan yang PPPK ambil harus dilaporkan secara tertulis kepada Ketua Panselnas dan mengumumkannya kepada publik.
Adapun terkait alasan PPPK mengundurkan diri, Satya Satya enggan menjelaskan lebih jauh.
"Lebih tepat kalau yang menyampaikan dari instansi yang merekrut PPPK," jelasnya.
Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi
Selain PPPK, sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 juga mengundurkan diri setelah lolos seleksi pada tahap akhir.
CPNS yang mengundurkan diri ini karena berbagai alasan, satu di antaranya permasalahan gaji.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu panggilan pengabdian kepada negara.
Prinsip pengabdian dalam hal ini, kata Tjahjo, ialah apa yang dapat PNS berikan kepada negara, bukan sebaliknya.
"Konsekuensinya gaji relatif kecil sebagai insentif. Namun menurut saya, dengan adanya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai era sekarang, total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR (upah minimum regional)," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Tetapi, Tjahjo juga mengakui, saat ini orang yang tertarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin minim.
Sebab, konsep kerjanya tidak mengikuti era generasi milenial yang lebih fleksibel.
Sehingga, pemerintah akan mengevaluasi kembali sistem kerja ASN agar terciptanya lagi jiwa pengabdian kepada negara.
Rincian CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri serelah dinyatakan lolos seleksi.
Sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus CPNS 2021.
Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Menurutnya, ratusan CPNS tersebut, telah dinyatakan lolos dapat merugikan pemerintah.
Ia menyebut, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.
Baca juga: 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri, Gibran: Kurang Ajar, Merugikan
Adapun untuk PPPK Guru Tahap I tercatat 104 orang mengundurkan diri.
Tahap I adalah penerimaan PPPK yang penetapannya NIP-nya pada Januari 2022.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan di kategori ini, yakni tujuh orang.
Disusul oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang dan Pemerintah Kabupaten Merauke 5 orang juga.
Lantas, pada kategori PPPK Guru Tahap II atau penetapan NIP pada April 2022, ada 280 orang yang mengundurkan diri.
Pemprov Jabar menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan, yakni 39 orang mengundurkan diri.
Lalu, Pemprov Jawa Tengah yang sebanyak 29 orang mengundurkan diri.
Kemudian, 15 PPPK mundur dari Pemprov Jawa Timur.
Sementara itu, 58 orang mengundurkan diri di kategori PPPK Non Guru.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara/Ardito Ramadhan)
Simak berita lainnya terkait CPNS 2021