Begini Kronologi Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
9. Amita Kusumawaty, Head Of Finance PT Summarecon Agung Tbk
10. Sentanu Wahyudi, Direktur PT Guyup Sengini
Alex mengungkapkan, sebagai langkah lanjutan dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi melalui Triyanto sebagai salah satu orang kepercayaannya yang diberikan oleh pihak PT Summarecon Agung Tbk, tim KPK bergegas dan bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud.
Kamis (2/6/2022), tim yang terbagi dua, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.
"Dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY [Triyanto] sebagai orang kepercayaan HS [Haryadi] yang diberikan oleh ON [Oon]," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta di antaranya Haryadi, Nurwidhihartana, Hari, Triyanto dan Oon.
Sedangkan di wilayah Jakarta, diamankan beberapa staf dari PT Summarecon Agung Tbk.
Alex melanjutkan, kemudian pihak-pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 ribu yang di kemas dalam tas goodiebag," ungkap Alex.