KPU: Penetapan Parpol Peserta Pemilu Diumumkan Desember
Penentuan waktu pendaftaran masih bersifat rencana lantaran PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal masih belum resmi ditetapkan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyampaikan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 akan dilakukan pada bulan Desember 2022.
Adapun rencana pendaftaran partai politik peserta pemilu dimulai pada awal Agustus tahun ini.
Penentuan waktu pendaftaran masih bersifat rencana lantaran PKPU tentang Tahapan Program dan Jadwal masih belum resmi ditetapkan.
Namun penentuan penetapan parpol peserta pemilu merujuk pada ketentuan perundangan yang berisi penetapan parpol peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara.
Pemungutan suara pemilu 2024 sendiri disepakati penyelenggara pemilu, DPR dan pemerintah pada 14 Februari 2024.
Baca juga: KPU: Pendidikan Pemilih Penting Guna Tingkatkan Literasi Hingga Ragam Potensi Kecurangan Kepemiluan
"Sisa waktu ini yang kami coba rangkaikan sesuai ketentuan perundangan. Misalnya kapan mulai penetapan parpol peserta pemilu, menurut UU dilakukan 14 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Artinya jatuh pada Desember 2022 penetapannya," kata Betty dalam diskusi daring, ditulis Jumat (3/6/2022).
Sehingga kata Betty, pada Desember mendatang masyarakat sudah mengetahui partai politik mana yang resmi berkontestasi sebagai peserta pemilu 2024.
"Artinya Desember kita sudah punya nama - nama partai politik peserta pemilu," jelasnya.