Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kabar Baik CPNS Kemenhub 2021, Pemanggilan Peserta Lolos Dilakukan 9 Juni 2022

Pelaksanaan kegiatan pemanggilan CPNS Kemenhub ini akan dilakukan secara dalam jaringan (daring) pada Kamis 9 Juni 2022.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kabar Baik CPNS Kemenhub 2021, Pemanggilan Peserta Lolos Dilakukan 9 Juni 2022
Tangkap layar https://cpns.dephub.go.id/
CPNS Kemenhub 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan (CPNS Kemenhub) tahun anggaran 2021.

Setelah penantian beberapa bulan, Kemenhub akhirnya memanggil peserta CPNS 2021 yang lolos.

Pelaksanaan kegiatan pemanggilan CPNS Kemenhub ini akan dilakukan secara dalam jaringan (daring) pada Kamis 9 Juni 2022.

Hal itu disampaikan Kemenhub melalui Surat Pengumuman No PG. 17 Tahun 2022.

Seluruh peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS Kemenhub diwajibkan untuk hadir dalam acara tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Daya Saing Kepelabuhanan, Kemenhub Sepakati Kerja Sama dengan Jepang

Baca juga: Kemenhub Kukuhkan 30 Orang Auditor ISPS Code Angkatan IV

Baca juga: RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

Adapun ketentuan untuk menghadiri, peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan, yakni kemeja putih tanpa corak dengan celana panjang hitam atau rok hitam.

Selain itu juga menggunakan sepatu pantofel dan bagi peserta yang berhijab menggunakan hijab berwarna hitam polos.

Rekomendasi Untuk Anda

Acara akan dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai dan peserta diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kehadiran mulai 4 Juni sampai 7 Juni melalui laman cpns.dephub.go.id dengan menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

Nantinya, CPNS yang sudah melakukan konfirmasi kehadiran akan mendapatkan link zoom yang sudah ditetapkan oleh panitia melalui laman cpns.dephub.go.id dengan menggunakan akun yang sudah didaftarkan.

Adapun bagi CPNS yang tidak dapat mengikuti kegitan karena alasan sakit atau sedang menjalani tahap perawatan/pemulihan akibat Covid-19, diwajibkan untuk tetap merekam kehadiran serta melampirkan surat keterangan.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas