FAKTA Pemukulan di Tol, Kronologi hingga Nasib Ali Fanser Marasabessy Usai Anaknya Jadi Tersangka
Sementara, pelaku pemukulan yang bernama Faisal Marasebasy juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Berdasarkan data di Direktorat Lalu Lintas nopol B 1146 RFH ini digunakan oleh kendaraan sedan," ungkapnya.
5. Pelaku terancam 9 tahun penjara
Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," terang Zulpan.
6. Ayah tersangka masih berstatus sebagai saksi
Terkait status dari ayah tersangka yakni Ali Fanser Marabessy saat ini masih sebagai saksi.
Diketahui, sebagaimana tampak dalam rekaman video, Ali Fanser Marabessy terlihat menyaksikan pemukulan yang dilakukan anaknya, Faisal Marasabessy.
Baca juga: Sosok Ali Fanser yang Saksikan Pemukulan Putra Politisi PDIP Justin, Ketum Pemuda Bravo 5
Ali Fanser Marasabessy tampak tidak mencegah pemukulan, bahkan sempat beradu mulut dengan korban.
Dalam keterangan yang disampaikan Kombes Zulpan, Ali Fanser Marasabessy sempat menyundulkan kepalanya ke muka korban.
Meski demikian, hingga saat ini, status Ali Fanser Marasabessy masih sebagai saksi.
Zulpan menyatakan, apabila nantinya dipenuhi minimal dua alat bukti, status Ali Fanser Marasabessy bisa naik menjadi tersangka.
"Adapun yang lain sudah kita lakukan pemeriksaan. Masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti. Manakala nanti dua alat bukti terpenuhi tentunya status bisa dinaikkan. Tetapi (Ali Fanser Marasabessy) sampai saat ini masih sebagai saksi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono)