FAKTA Pemukulan di Tol, Kronologi hingga Nasib Ali Fanser Marasabessy Usai Anaknya Jadi Tersangka
Sementara, pelaku pemukulan yang bernama Faisal Marasebasy juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update terkini kasus pemukulan di tol Tebet, Jakarta yang videonya viral.
Di media sosial viral video yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap seorang pengendara mobil.
Belakangan diketahui, korban merupakan anak anggota DPR dari PDIP, Indah Kurnia, bernama Justin Frederick.
Sementara, pelaku pemukulan yang bernama Faisal Marasabessy juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut update terkini kasus pemukulan ini berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan, Senin (6/6/2022):
1. Polisi tetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka
Polisi menyatakan sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Justin Frederick.
"Dalam kasus ini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy, laki-laki umur 22 tahun," kata Kombes Zulpan sebagaimana dikutip dari KompasTV.
Zulpan menjelaskan, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Baca juga: Mobil Pelat RFH Milik Tersangka Pemukulan Justin Frederick Ternyata Bodong, Motifnya Diselidiki
Akibat perbuatan tersangka, korban yang berusia 23 tahun mengalami luka-luka antaralain bengkak pada kedua bola mata hingga mengakibatkan kemerahan di bawah kelopak mata, pendarahan pada hidung, luka memar leher kanan, luka bengkak bibir atas, memar ketiak kanan, memar punggung bagian kiri dan luka jari manis kanan.
2. Barang bukti yang diamankan
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita yakni satu kemeja lengan panjang warna hijau, satu celana panjang warna putih, satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka dan rekaman video saat kejadian.
3. Kronologi kejadian
Menurut Kombes Zulpan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekira pukul 12.40 WIB.
Saat itu, korban berangkat mengendarai mobil dari rumah pacarnya hendak menghadiri acara ulang tahun nenek pacarnya di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: PROFIL Jenderal TNI Purn Fachrul Razi, Eks Menag & Ketum Bravo Lima, Anak Buahnya Terlibat Pemukulan
Korban berangkat dengan mengendarai mobil sedan Mercedez Benz warna hitam dengan nopol B 1896 IK.
Setelah itu, korban masuk di gerbang tol Pancoran sekira pukul 12.30 WIB dan mengemudi di lajur kendaraan.
"Sekira 10 menit kemudian, di lajur kiri melintas kendaraan dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi yakni Nissan X Trail warna abu-abu dengan Nopol B 1146 RFH, "ujar Zulpan.
Zulpan melanjutkan, mobil Nissan itu kemudian mencoba berpindah jalur dari sisi kiri ke kanan dengan cara memotong lajur dan arogan.
Saat berpindah lajur itulah mobil tersangka menyerempet mobil korban.
Karena merasa mobilnya diserempet, korban mencoba memepet mobil tersangka.
Selanjutnya tersangka menghentikan mobilnya tepat di depan mobil korban.
"Di sinilah terjadi cekcok dimana korban turun dari kendaraannya kemudian menujukkan bagian mobil yang terserempet. Kemudian tiba-tiba salah seorang pelaku menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah. Setelah itu pelaku lain turun dari mobil dan tanpa basa basi langsung menganiaya korban seperti dalam video yang viral," bebernya.
Baca juga: POPULER NASIONAL Crazy Rich Grobogan Sponsori Formula E | Putra Politisi PDIP Jadi Korban Pemukulan
4. Pelat mobil pelaku bodong
Selain memeriksa pelaku, polisi juga memeriksa mobil korban.
Dari pemeriksaan dan pengecekan pada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, diketahui pelat nomor B 1146 RFH bukanlah pelat nomor dari Nissan X Trail yang dikendarai.
Artinya, pelaku menggunakan pelat nomor bodong.
"Berdasarkan data di Direktorat Lalu Lintas nopol B 1146 RFH ini digunakan oleh kendaraan sedan," ungkapnya.
5. Pelaku terancam 9 tahun penjara
Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," terang Zulpan.
6. Ayah tersangka masih berstatus sebagai saksi
Terkait status dari ayah tersangka yakni Ali Fanser Marabessy saat ini masih sebagai saksi.
Diketahui, sebagaimana tampak dalam rekaman video, Ali Fanser Marabessy terlihat menyaksikan pemukulan yang dilakukan anaknya, Faisal Marasabessy.
Baca juga: Sosok Ali Fanser yang Saksikan Pemukulan Putra Politisi PDIP Justin, Ketum Pemuda Bravo 5
Ali Fanser Marasabessy tampak tidak mencegah pemukulan, bahkan sempat beradu mulut dengan korban.
Dalam keterangan yang disampaikan Kombes Zulpan, Ali Fanser Marasabessy sempat menyundulkan kepalanya ke muka korban.
Meski demikian, hingga saat ini, status Ali Fanser Marasabessy masih sebagai saksi.
Zulpan menyatakan, apabila nantinya dipenuhi minimal dua alat bukti, status Ali Fanser Marasabessy bisa naik menjadi tersangka.
"Adapun yang lain sudah kita lakukan pemeriksaan. Masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti. Manakala nanti dua alat bukti terpenuhi tentunya status bisa dinaikkan. Tetapi (Ali Fanser Marasabessy) sampai saat ini masih sebagai saksi," jelasnya.
(Tribunnews.com/Daryono)