KPK Langsung Panggil Saksi dalam Kasus Korupsi Penyaluran Dana Bergulir Fiktif Kemenkop UKM
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013.
Para saksi yang dipanggil hari ini ialah Asep Adipurna, Kepala Divisi Bisnis II/2013; Yayat Supriyatna, Kepala Divisi Bisnis II /2012; dan Syahrudin, Kepala Divisi Bisnis I.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Periksa Senior VP Internal Audit Antam Hardianto Tumpak Manurung di Kasus Korupsi
Peningkatan itu disertai dengan penetapan tersangka.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali, Senin (6/6/2022).
LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.
Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Pengondisian Laporan Keuangan Pemkab Bogor oleh Pegawai BPK
Namun, KPK menduga penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat itu fiktif.
Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh komisi antikorupsi.
"Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.