Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Limpahkan Berkas, Jaksa KPK Siap Sidangkan Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Dkk

pengadilan tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan para para terdakwa. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Dua terdakwa yakni mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW) dan Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW).

"Jaksa KPK Dian Hamisena, Jumat (3/6) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Ali menuturkan, pengadilan tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan para para terdakwa. 

Tim jaksa, tambahnya, masih menunggu terbitnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor," tutur Ali.

"Para terdakwa didakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tutur Ali.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018. 

Rekomendasi Untuk Anda

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Bupati Tabanan Bali dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW).

Kemudian, Dosen Universitas Udayana sekaligus mantan Staf Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW) dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rifa Surya (RS).

Eka Wiryastuti dan Nyoman Wiratmaja ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 

Sedangkan Rifa Surya, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

Rifa Surya diduga menerima suap bersama mantan pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo. 

Dimana, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Yaya Purnomo.

Dalam perkara ini, Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga telah menerima uang dari Eka Wiryastuti melalui Nyoman Wiratmaja secara bertahap senilai Rp600 juta dan 55.300 dolar AS atau setara Rp794 juta.

Jika diakumulasikan, uang dugaan suap yang diterima Yaya dan Rifa dari Eka senilai Rp1,39 miliar.

Adapun uang sebesar Rp1,39 miliar tersebut diduga merupakan fee yang disepakati Yaya Purnomo, Rifa Surya, dan Eka Wiryastuti untuk memuluskan pencairan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. 

Terungkap juga ada kode suap "Dana Adat Istiadat" untuk menyamarkan permintaan uang tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas