Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sederet Pengakuan, Bantahan, dan Penyesalan Kolonel Priyanto yang Akan Hadapi Sidang Putusan Besok

Berikut ini sederet pengakuan, bantahan, hingga penyesalan Priyanto yang dirangkum Tribunnews.com.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sederet Pengakuan, Bantahan, dan Penyesalan Kolonel Priyanto yang Akan Hadapi Sidang Putusan Besok
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan sejoli di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Priyanto, akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta besok Selasa (7/6/2022).

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Selasa 7 juni 2022, putusan," kata Wirdel ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (6/6/2022).

Sejak dakwaan terhadapnya dibacakan di persidangan pada Selasa (8/3/2022) lalu, terungkap sejumlah pengakuan, bantahan, hingga penyesalan yang disampaikan atau diakui Priyanto di persidangan.

Berikut ini sederet pengakuan, bantahan, hingga penyesalan Priyanto yang dirangkum Tribunnews.com.

Pengakuan

Sejumlah pengakuan terkait dengan kejahatan yang didakwakan kepadanya di antaranya terungkap saat sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis (7/4/2022).

Rekomendasi Untuk Anda

Hakim Anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir saat itu menyampaikan delapan catatannya terkait jalannya persidangan Priyanto.

Surjadi menyampaikan poin-poin tersebut satu per satu yang kemudian juga dikonfirmasi satu per satu oleh Priyanto dalam persidangan.

"Pertama, 10 sampai 15 menit awal kejadian muncul niat terdakwa untuk membuang orang ini dengan tujuan melindungi anak buah," kata Surjadi.

Kedua, anak buah Priyanto sudah berkali-kali menyarankan untuk membawa ke rumah sakit, tetapi Priyanto tidak mendengarkan.

Ketiga, muncul niat Priyanto untuk membuang ke sungai agar menghilangkan korban, karena apabila dibuang di darat bisa ditemukan.

Sungai Serayu dipilih sebagai lokasi pembuangan karena Priyanto sudah sering melewati sungai tersebut. 

Keempat, untuk memastikan lokasi Sungai Serayu, Priyanto punya ide untuk membuka Google Maps dengan memakai ponselnya sendiri.

Baca juga: Vonis Terhadap Kolonel Priyanto Akan Diputuskan pada Selasa 7 Juni 2022

Kelima, Priyanto menyarankan untuk berpindah dari lokasi pertama karena lokasi tersebut masih ramai untuk kemudian mencari lokasi yang sepi. 

Keenam, Priyanto bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko membuang bersama-sama dengan terlebih dahulu membuang korban perempuan kemudian korban laki-laki.

"Ketujuh, pada saat terdakwa dari awal punya niat dan membuang terdakwa, terdakwa hanya memikirkan kondisi anak buahnya, tidak memikirkan kondisi korban dan keluarga korban," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

"Betul ya?" tanya Surjadi lagi.

"Betul," jawab Priyanto.

"Kedelapan, pada saat sampai di Yogya pukul 02.00 dini hari terdakwa juga memerintahkan untuk segera mengecat mobil dengan memberikan upah Rp6 juta dengan cara ditransfer setelah kembali dari Gorontalo," kata Surjadi.

"Siap," jawab Priyanto.

Bantahan

Meski mengakui perbuatan-perbuatan tersebut, namun demikian ada dua hal pokok yang dibantah Priyanto di persidangan.

Pertama, adalah bahwa ia mengetahui korban kecelakaan Handi Saputra masih hidup saat dibuang ke Sungai.

Belakangan, dokter ahli forensik yang mengautopsi jenazah Handi menyampaikan di persidangan bahwa hasil forensiknya menyimpulkan Handi meninggal karena tenggelam dalam keadaan tidak sadar.

Dalam persidangan Priyanto berkali-kali menyatakan bahwa ia tidak mengetahui Handi masih hidup ketika dibuang ke sungai.

Priyanto mengatakan bahwa kedua korban tidak bergerak setelah mengalami kecelakaan dengan mobil yang ditumpanginya.

Priyanto bersikukuh bahwa Handi dan Salsabila telah meninggal akibat kecelakaan tersebut.

Ia juga meyakini bahwa Handi dan Salsabila sudah dalam keadaan kaku ketika dibuang di sungai.

"Pikiran saya, saya membuang sudah menjadi mayat," kata Priyanto di persidangan.

Priyanto juga membantah perbuatannya membuang korban Handi dan Salsabila dilakukan secara sistematis.

Priyanto memandang perbuatan-perbuatan yang diakuinya tersebut merupakan naluri.

Menurutnya setiap orang yang telah melakukan perbuatan jahat pasti akan berpikir di antaranya menghilangkan jejak baik dengan membuang mayat atau mengganti cat mobil seperti yang dilakukannya. 

"Kalau bagian dari sistematis, saya tidak membuat sistematis. Itu bukan sistematis. Itu mengalir saja.  Kalau ada begitu otomatis dong, kami juga bagaimana sih cara menghilangkannya. Bukan sistematis," kata Priyanto.

Penyesalan

Priyanto mengaku menyesal telah membuang korban kecelakaan Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Dalam persidangan dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto juga mengakui perbuatannya salah.

"Mungkin yang saya lakukan saya tidak tahu, ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya saya tidak tahu. Panik, kalap, dan ada yang masuk secara tiba-tiba, saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi. Saya sangat-sangat menyesal," kata Priyanto di persidangan pada Kamis (7/4/2022).

Priyanto juga berharap bisa meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila.

Ia berharap masih ada waktu untuknya untuk meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila atas perbuatannya.

"Kami kemarin berusaha (minta maaf) tapi tidak diizinkan, tidak ada waktu, saya tidak bisa ketemu. Mudah-mudahan nanti kalau sudah selesai, ada waktu, kami akan mencoba meminta maaf," kata Priyanto.

Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Kolonel Inf Priyanto, Mayor CHK TB Harefa, mengatakan kliennya telah menerima tuntutan oditur militer tinggi terhadapnya yakni pemecatan dari dinas militer.

Harefa mengatakan sikap tersebut karena Priyanto merasa menyesal telah merusak nama baik TNI khususnya TNI Angkatan Darat.

"Artinya untuk mencabut dari dinas TNI, kami juga sudah sepakat. Artinya ya kami sudah ikhlas lah dari terdakwa, bahwa dipecat pun terdakwa sudah terima. Karena rasa penyesalan tadi seperti yang disampaikan tadi ya. Sudah menyesal terhadap TNI, dan khususnya Angkatan Darat," kata Harefa usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas