Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Daerah PPKM Level 1, Berlaku dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022

PPKM Se-Indonesia berlaku 7 Juni-4 Juli 2022. Semua daerah di Jawa-Bali berstatus level 1. Satu daerah di luar Jawa-Bali masih berstatus Level 2.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru Daerah PPKM Level 1, Berlaku dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022
Tribunnews/JEPRIMA
Foto ilustrasi PPKM Level 1. Suasana pengunjung di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Aturan PPKM itu tercantum dalam Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM Level 1 dan 2 COVID-19 di Luar Jawa-Bali.

Saat ini, seluruh wilayah di Jawa-Bali berstatus PPKM level 1.

Sedangkan daerah PPKM di luar Jawa-Bali, hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berstatus PPKM level 2.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, dalam perpanjangan PPKM kali ini seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus level 1.

“Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, di perpanjangan PPKM kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik. Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa Bali berada di PPKM Level 1," ujar Syafrizal dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Ahli Sarankan PPKM Jangan Dihentikan Sampai Status Pandemi Covid-19 Dicabut

Syafrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali itu ditegaskan melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (6/6/2022).

Berita Rekomendasi

Pada perpanjangan PPKM kali ini, asesment pemerintah daerah menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Meski status daerah telah turun menjadi level 1, namun Pemerintah tetap dan selalu mengimbau kebijakan penggunakan masker.

Selain itu, masyarakat harus tetap waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Dalam Inmendagri tersebut juga mengatur jalur masuk ke Indonesia, terutama bagi jamaah haji.

Baca juga: SOSOK Dokter Lois Owien, Meninggal karena Sakit, Sempat Viral lantaran Tanggapannya soal Covid-19

Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri

Jalur Udara (Reguler)

1. Bandara Soekarno Hatta

2. Bandara Juanda

3. Bandara Ngurah Rai

4. Bandara Hang Nadim

5. Bandara Raja Haji Fisabilillah

6. Bandara Sam Ratulangi

7. Bandara Zainuddin Abdul Madjid

8. Bandara Kualanamu

9. Bandara Sultan Hasanuddin

10. Bandara Internasional Yogyakarta.

Baca juga: PCR Wajib Negatif, Kemenag Minta Jemaah Haji Waspadai Penularan Covid-19

Jalur Udara (Jamaah Haji)

Berikut ini 6 bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji.

1. Bandara Sultan Iskandar Muda

2. Bandara Minangkabau

3. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II

4. Bandara Adisumarmo

5. Bandara Syamsudin Noor

6. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Jalur Darat

Pada jalur darat, hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu:

1. PLBN Aruk

2. PLBN Entikong

3. PLBN Motaain

4. PLBN Nanga Badau

5. PLBN Montamasin

6. PLBN Wini

7. PLBN Skouw

8. PLBN Sota.

Jalur Laut

Untuk jalur laut, sudah diperbolehkan melalui seluruh pelabuhan laut internasional yang dibuka atas pertimbangan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Pakar Epidemiologi: Kenaikan Kasus Covid-19 Bisa Saja Terjadi Kembali

Aturan Daerah PPKM Level 1

1. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dibuka dengan kapasitas maksimum 100 persen dari kapasitas), dengan ketentuan sebagai berikut:

- mengikuti protokol kesehatan
- wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi 
- anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.

2. Kegiatan pada sektor keuangan, pasar modal, perhotelan, industri, teknologi informasi, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO dari kapasitas.

3. Kegiatan pada sektor kesehatan, keamanan, energi, logistik, pupuk/pertanian, penanganan bencana, dll diselenggarakan maksimal 100 persen WFO.

4. Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen dari kapasitas dan harus sudah divaksin dosis kedua.

5. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial maksimal peserta adalah 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.

7. Tetap memakai masker dengan benar dan menerapkan protokol kesehatan.

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel lain terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas