Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Buka Opsi Ubah Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol

Badan Legislasi (Baleg) membuka peluang bagi DPR untuk mengubah judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Baleg DPR Buka Opsi Ubah Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Achmad Baidowi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) membuka peluang bagi DPR untuk mengubah judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Namun, proses pembentukan RUU tersebut di DPR masih menggunakan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol sesuai yang tercantum dalam Prolegnas.

"Mungkin sekali berubah judul itu, tapi kan kita sekarang hari ini masih mengikuti apa yang tertera dalam Prolegnas, toh ini kan baru pendalaman untuk penyusunan draf," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Tiket VVIP Private Party di Depok Rp 8 Juta Bonus Minuman Keras, Siapa Saja Pesertanya ?

Tim tenaga ahli Baleg DPR yang diwakili oleh Abdullah Mansur mengatakan, ada sejumlah opsi judul RUU yang bisa digunakan.

"Alternatif judul ada RUU Larangan Minuman Beralkohol, atau RUU tentang Minuman Beralkohol atau Pengendalian Minuman Beralkohol atau Pembatasan Minuman Beralkohol," kata Mansur.

Dia menjelaskan juga sejumlah perkembangan mengenai penyusunan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh dari rapat dengar pendapat umum serta kunjungan kerja ke luar negeri maupun dalam negeri.

RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang disusun, dikatakan Mansur, kini terdiri dari 8 bab dan 37 pasal.

Berita Rekomendasi

"Di antara yang beda dari draf pengusul awal dulu, yang sekarang ini sudah ada bab tentang minuman beralkohol tradisional," kata Mansur.

Baca juga: Ijtima Ulama MUI Minta RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Disahkan

Sementara itu, sejumlah poin yang diatur dalam RUU ini yakni pengaturan tentang tempat produksi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol.

"Dituangkan bahwa produksi dan tempat menjual minuman beralkohol harus jauh dari tempat ibadah, kemudian tempat pendidikan, tempat pemerintahan," ujar Mansur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas