Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus Ungkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap Bukan karena Tindak Pidana Terorisme

Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa Abdul Baraja tidak ditangkap karena dugaan tindak pidana terorisme.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Densus Ungkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap Bukan karena Tindak Pidana Terorisme
Tangkapan Layar
Salah satu jamaah Khilafatul Muslimin, Abu Bakar mengaku pimpinannya Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat salat subuh di Masjid Kekholifahan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap oleh pihak kepolisian. Kini, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan bahwa Abdul Baraja tidak ditangkap karena dugaan tindak pidana terorisme.

"Bukan tindak pidana terorisme," kata Aswin kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Namun begitu, kata Aswin, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan terhadap Abdul Baraja. Sebab, dia pernah terkait dengan kelompok teroris yang diusut oleh Densus.

"Namun demikian, kita akan monitor. Mengingat secara historis pernah ada keterkaitan kelompok ini dengan tindak pidana terorisme," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

Baca juga: Kelompok Khilafatul Muslimin Punya Website dan Buletin Berisi Konten Bertentangan dengan Pancasila 

BERITA REKOMENDASI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan tersangka Baraja kini juga langsung diproses penahanan di Polda Metro Jaya.

"Tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya kemudian dibackup dari Bareskrim dan Polda Lampung," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dedi menerangkan bahwa Baraja dipersangkakan telah melanggar Undang-undang penyebaran berita bohong alias hoaks hingga membuat kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ungkap Dedi.

Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih tengah mengembangkan terkait kasus pidana yang diduga dilanggar oleh Baraja. Termasuk, kemungkinan ada unsur pidana lain yang dilanggar oleh Baraja.


"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan ada tersangka lain. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Saat ini sedang mendalami berapa orang dan kemungkinan akan bisa bertambah untuk tersangkanya dan juga seluruh barang bukti yang saat ini sedang dikumpulkan oleh para penyidik. Tentunya ini akan dilakukan pengembangannya akan dikembangkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas