Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Suap Petinggi Summarecon Agung Jadi Pintu Masuk KPK Usut Penerbitan IMB di Malioboro

KPK mengantongi bukti dugaan penerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dugaan Suap Petinggi Summarecon Agung Jadi Pintu Masuk KPK Usut Penerbitan IMB di Malioboro
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sengkarut dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta menjadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dan menelusuri proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Malioboro.

Diketahui dalam kasus tersebut KPK menjerat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus tersebut bakal terus didalami dan ditelusuri.

Terlebih, lembaga antirasuah mengantongi bukti dugaan penerimaan sejumlah uang Haryadi dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.

"Tadi saya sebutkan bahwa ada dugaan penerimaan lain yang ini juga berkaitan dengan proses perizinan hotel atau apartemen jadi penerimaan lain itu juga terkait dengan proses perizinan," ungkap Alex, sapaan Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Dikatakan Alex, Malioboro merupakan kawasan cagar budaya.

BERITA TERKAIT

Dimana untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut terdapat aturan khusus.

"Apakah dalam proses perizinan-perizinan sebelumnya itn juga ada deal-deal seperti ini izin diberikan dengan melanggar perda nanti kita cek, disepanjang jalan Malioboro itu kan masuk kawasan cagar budaya dimana ada aturan yang dimana ada aturan-aturan pembatasan ketinggian maupun sudut kemiringan dari ruas jalan, sudut kemiringan dari ruas jalan itu kan 45 derajat artinya nanti kita bisa cek di Yogyakarta itu," kata Alex.

Baca juga: KPK Bakal Periksa Pembukuan Summarecon Agung Terkait Kasus Haryadi Suyuti dan Rahmat Effendi

KPK, lanjut Alex, sudah menerima informasi adanya proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta.

Sebab itu, kembali dipastikan Alex, pihaknya berjanji bakal menelusuri hal tersebut.

"Saya kira sudah cukup lama kita mendengarkan adanya proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta kita tahu bersama Yogyakarta kota pariwisata dan pembangunan hotel maupun apartemen juga sangat marak untuk wistata ini juga menjadi perhatian kami di KPK," kata Alex.

Diketahui, KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

Baca juga: Tim KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Wali Kota Yogyakarta Siang Tadi

Keempat tersangka itu yakni, Oon Nusihono (ON); Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

KPK menduga Haryadi bersama-sama Nurwidhihartana dan Triyanto menerima suap dari Oon Nusihono sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejauh ini nilai suap senilai 27.258 dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas