Jokowi Berikan Arahan pada 48 Pj Kepala Daerah
Jokowi memberikan pengarahan kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah terkait tertib manajemen keuangan daerah dan program kerja.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah terkait tertib manajemen keuangan daerah dan program kerja.
Kurang lebih terdapat 48 orang penjabat daerah yang diberi pengarahan oleh Presiden di Istana Jakarta.
Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan arahan terkait APBD.
Selain itu juga memberikan arahan agar para Pj memprioritaskan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
“Yang ketiga adalah mengedepankan vaksin dalam rangka pandemi supaya cepat berlalu di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi Akan Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP 2022-2027
Baca juga: Inmendagri Diperpanjang, Seluruh Daerah Jawa-Bali Level 1
Selain itu Presiden juga meminta agar para Pj memastikan teralokasinya anggaran untuk pilkada tahun 2024.
Arahan lainnya yakni agar memprodutifkan lahan-lahan yang terlantar untuk menjaga ketahanan pangan.
“Tadi pak presiden juga ngomong kalau ada lahan terlantar Pj kepala daerah segera menanam dengan masyarakat, apa saja yang bisa tumbuh, meningkatkan ketahanan pangan,” pungkasnya.
Dalam pengarahan tersebut juga disampaikan mengenai evaluasi para Pj Kepala Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Pj hanya menjabat setahun dan dapat diperpanjang.
“Sesuai dengan UU, Pj berlaku setahun dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.