Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Berikan Arahan pada 48 Pj Kepala Daerah

Jokowi memberikan pengarahan kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah terkait tertib manajemen keuangan daerah dan program kerja.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jokowi Berikan Arahan pada 48 Pj Kepala Daerah
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan kepada para Penjabat (Pj) Kepala Daerah terkait tertib manajemen keuangan daerah dan program kerja.

Kurang lebih terdapat 48 orang penjabat daerah yang diberi pengarahan oleh Presiden di Istana Jakarta.

Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah mengatakan bahwa Presiden Jokowi memberikan arahan terkait APBD.

Selain itu juga memberikan arahan agar para Pj memprioritaskan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

“Yang ketiga adalah mengedepankan vaksin dalam rangka pandemi supaya cepat berlalu di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Jokowi Akan Lantik Megawati Sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP 2022-2027

Baca juga: Inmendagri Diperpanjang, Seluruh Daerah Jawa-Bali Level 1

Selain itu Presiden juga meminta agar para Pj memastikan teralokasinya anggaran untuk pilkada tahun 2024.

Arahan lainnya yakni agar memprodutifkan lahan-lahan yang terlantar untuk menjaga ketahanan pangan. 

BERITA REKOMENDASI

“Tadi pak presiden juga ngomong kalau ada lahan terlantar Pj kepala daerah segera menanam dengan masyarakat, apa saja yang bisa tumbuh, meningkatkan ketahanan pangan,” pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Iriana Jokowi meninjau lahan dan pabrik pengolahan Sorgum di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis, (2/6/2022). Presiden dan Iriana mencoba membajak lahan yang akan ditanami Sorgum dengan traktor. Presiden juga tampak masuk ke lahan yang sudah ditanami dan melihat Sorgum yang sudah tumbuh.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Iriana Jokowi meninjau lahan dan pabrik pengolahan Sorgum di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis, (2/6/2022). Presiden dan Iriana mencoba membajak lahan yang akan ditanami Sorgum dengan traktor. Presiden juga tampak masuk ke lahan yang sudah ditanami dan melihat Sorgum yang sudah tumbuh. (Sekretariat Presiden)

Dalam pengarahan tersebut juga disampaikan mengenai evaluasi para Pj Kepala Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Pj hanya menjabat setahun dan dapat diperpanjang.

“Sesuai dengan UU, Pj berlaku setahun dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau diganti,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas