Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kampanye Pemilu Cuma 75 Hari, Perludem: KPU Wajib Buka Informasi Calon Seluas-Luasnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menyepakati durasi 75 hari sebagai masa kampanye Pemilu 2024.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kampanye Pemilu Cuma 75 Hari, Perludem: KPU Wajib Buka Informasi Calon Seluas-Luasnya
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI menyepakati durasi 75 hari sebagai masa kampanye Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut ada hal yang perlu diperhatikan KPU terkait durasi kampanye yang pendek.

Menurutnya KPU wajib dapat memfasilitasi pemilih yang berkenaan dengan informasi peserta pemilu.

"Kalau menurut saya yang dipertimbangkan perlu beberapa hal, pertama ketika masa kampanyenya pendek, maka KPU harus bisa memfasilitasi pemilih soal informasi mengenai peserta pemilu," kata Khoirunnisa kepada Tribunnews.com, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Perludem Ingatkan Pemerintah Tak Abaikan Putusan MK Soal Penjabat Kepala Daerah

Pasalnya masa kampanye umumnya digunakan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi pemilihan seperti soal siapa dan apa latar belakang calon kepada pemilih.

Sehingga dengan masa kampanye yang singkat, akses informasi mengenai peserta pemilu harus dibuka seluas - luasnya oleh KPU.

Berita Rekomendasi

"Biasanya di masa kampanye digunakan pemilih untuk mempelajari siapa/apa latar belakang peserta pemilu. Maka akses informasi tersebut harus dibuka seluas-luasnya. Sehingga pemilih bisa memanfaatkan waktu yang 75 hari tersebut," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas