KPK Telisik Proses Pengajuan hingga Pencairan Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) tahun 2012-2013.
Hal itu didalami penyidik lewat mantan pejabat LPDB-KUMKM, Asep Adipurna, selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2013, yang diperiksa pada Senin (6/6/2022).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah [LPDB-KUMKM] Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Selasa (7/6/2022).
Sedianya KPK juga memeriksa dua eks pejabat LPDB-KUMKM lainnya, yakni Yayat Supriyatna selaku Kepala Divisi Bisnis II tahun 2012 dan Syahrudin selaku Kepala Divisi Bisnis I.
Namun, dikatakan Ali, keduanya tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK.
"Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," katanya.
KPK telah meningkatkan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat ke tahap penyidikan.
Peningkatan itu disertai dengan penetapan tersangka.
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Ali, Senin (6/6/2022).
LPDB-KUMKM berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.
Lembaga ini diberikan mandat oleh kementerian Koperasi dan UKM untuk mendistribusikan dan mengelola dana APBN yang diperuntukkan khusus pelaku koperasi maupun usaha mikro kecil dan menengah.
Namun, KPK menduga penyaluran dana bergulir pada tahun pada 2012 dan 2013 di Jawa Barat itu fiktif.
Kegiatan fiktif itu diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Dana Fiktif oleh LPDB-KUMKM di Jawa Barat
Mantan pejabat LPDB-KUMKM berinisial KD disebut-sebut merupakan salah satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum oleh komisi antikorupsi.
"Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat. Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.