PPKM Diperpanjang, Semua Wilayah Jawa Bali Masuk Level 1
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Semua wilayah masuk level 1.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Adapun ketentuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui, seluruh wilayah di Jawa dan Bali masuk ke dalam PPKM level 1.
Artinya, tidak ada wilayah yang masuk ke dalam PPKM Level 2, 3 maupun 4.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Selama Sebulan, Mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022
Lantas, apa saja ketentuan yang berlaku di wilayah PPKM level 1?
1. Resto dan Kafe
Resto dan kafe diizinkan buka hingga pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 % .
2. Mall
Mall diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 % .
Adapun anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Bioskop
Bioskop diizinan buka dengan kapasitas maksimal 100 % .
Adapun anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
4. Resepsi
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 % kapasitas ruangan.
5. Aplikasi Peduli Lindungi
Aplikasi Peduli Lindungi diwajibkan sebagai akses masuk ke fasilitas umum.
Baca juga: Bukan Hanya Vaksin Covid-19, Pakar Epidemiologi Sebut PPKM Punya Peran Penting Keluar Dari Pandemi
PPKM Luar Jawa Bali
Pemerintah juga memperpanjang masa PPKM wilayah Luar Jawa Bali pada 7 Juni hingga 4 Juli 2022.
Adapun ketentuan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebarn Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Diketahui, 385 kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali berada di PPKM Level 1 dan hanya 1 kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2.
Selain itu, pada periode kali ini tidak ada kabupaten/kota di Luar Jawa Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.
Dalam periode kali ini, dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.
Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu:
- Bandara Soekarno Hatta
- Bandara Juanda
- Bandara Ngurah Rai
- Bandara Hang Nadim
- Bandara Raja Haji Fisabilillah
- Bandara Sam Ratulangi
- Bandara Zainuddin Abdul Madjid
- Bandara Kualanamu
- Bandara Sultan Hasanuddin
- Bandara Internasional Yogyakarta.
"Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji," ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Selasa (7/6/2022).
- Bandara Sultan Iskandar Muda
- Bandara Minangkabau
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II
- Bandara Adisumarmo
- Bandara Syamsudin Noor
- Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Lalu pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)