Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambang Batas Nilai SKD TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022, Berikut Bobot dan Jumlah Soalnya

Berikut ini ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2022.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ambang Batas Nilai SKD TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022, Berikut Bobot dan Jumlah Soalnya
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi Seleksi CPNS 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi pendaftaran Sekolah Kedinasan kini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Juni 2022.

Sebelum mengikuti tahapan SKD, peserta perlu mengetahui Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dalam tes tersebut.

Dikutip dari menpan.go.id, ada tiga materi yang diujikan untuk tahap SKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP); Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Ketiga materi tersebut memiliki ketetapan nilai ambang batas yang berbeda-beda.

Baca juga: Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU dan TWK Sekolah Kedinasan 2022

Baca juga: Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan, Ini Bobot Soal, Jumlah Soal, dan Durasi Tes SKD

Berikut ini Nilai Ambang Batas TKP, TIU dan TWK menurut Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022:

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Nilai Ambang Batas: 156

Berita Rekomendasi

- Nilai Kumulatif Tertinggi: 225

Tes Intelegensia Umum (TIU)

- Nilai Ambang Batas: 80

- Nilai Kumulatif Tertinggi: 175

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Nilai Ambang Batas: 65

- Nilai Kumulatif Tertinggi: 150

Untuk materi TKP bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima.

Namun, jika tidak menjawab maka bernilai nol.

Sementara itu, bobot jawaban benar untuk materi soal TIU dan TWK bernilai 5, dan bernilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal.

Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022 juga terdapat informasi mengenai jumlah soal dari masing-masing materi yang akan diujikan.

Untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terdiri dari 45 butir soal.

Kemudian, untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) terdiri dari 35 butir soal dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terdiri dari 30 butir soal.

Seluruh soal dan ketentuan penilaian SKD ini akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Waktu yang diberikan untuk menjawab soal tes SKD bagi peserta Sekolah Kedinasan Tahun 2022 adalah 100 menit.

(Tribunnews.com/Nadya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas