Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi Segera Pulangkan Buron Korupsi Bansos Covid-19 Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera memulangkan buronan Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Imigrasi Segera Pulangkan Buron Korupsi Bansos Covid-19 Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang
tangkapan layar YouTube Kompas TV
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan WNA asal Jepang, Mitsuhiro Taniguchi. Mitsuhiro adalah buron kasus korupsi dana Covid-19 Jepang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera memulangkan buronan Mitsuhiro Taniguchi ke negara asalnya, Jepang.

Mitsuhiro Taniguchi diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Covid-19 di negara asalnya.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk pemulangan MT," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Surya mengatakan awalnya dari otoritas Jepang berkoordinasi dengan pihaknya soal pencabutan paspor terhadap warga negara Jepang yang menjadi buronan, yakni Mitsuhiro. 

Diketahui juga bahwa Mitsuhiro diduga berada di Lampung.

“Kami Direktorat Jenderal imigrasi langsung menugaskan kepala Divisi Keimigrasian Lampung untuk segera mencari warga negara Jepang tersebut,” kata Surya.

Berita Rekomendasi

Pada Selasa (7/6/2022)pukul 22.30 WIB, petugas Divisi Imigrasi Lampung bersama polisi setempat berhasil mengamankan Mitsuhiro dan membawanya ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Selama Jadi Buronan, Mitsuhiro Taniguchi Ternyata Tinggal di Rumah Warga Lampung Tengah

Surya juga menyebut, Mitsuhiro diketahui telah berada di Indonesia sekitar 1,5 tahun dan merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas