Kemenhub Kaji Konsep dan Teknis Peralihan Penerbitan SIM dari Kepolisian
penyusunan dan pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) menjadi catatan tersendiri untuk
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa beberapa isu yang mengemuka terkait penyusunan dan pembahasan Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) menjadi catatan tersendiri untuk dilakukan pendalaman.
Misalnya terkait wacana peralihan kewenangan proses uji dan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
Kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi itu akan melakukan kajian untuk kemudian nantinya dibahas bersama Komisi V.
"Soal dorongan pengelolaan SIM oleh Kementerian Perhubungan nanti kita akan lihat, tentu ini masih harus dibahas oleh kami. Karena kami meyakini ini tidak hanya sebatas pengalihan," terang Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, usai mengikuti rapat kerja di Komisi V DPR RI Jakarta, Selasa (7/6/2022).
"Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, tentu nanti sumber daya apa yang bisa dipersiapkan oleh Kemenhub. Kemudian bagaimana teknis dan konsep soal pengalihan ini perlu dikaji lebih mendalam," sambungnya.
Adita mengungkapkan, saat ini Kementerian Perhubungan masih terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komisi V DPR terkait penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.
Melalui komunikasi itu diharapkan semua isu dan materi dalam revisi tersebut dapat dilakukan pendalaman.
Ditekankan pula, Kemenhub berupaya meminimalisir munculnya polemik dan masalah dalam penyusunan dan pembahasan RUU LLAJ.
Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp 2,48 Triliun untuk Pengembangan Konektivitas Transportasi Darat di 2023
Karena itu pula, pihaknya meminta semua pihak untuk bersabar sambil menunggu proses usulan legislasi yang kini tengah dilakukan Komisi V DPR.
"Penting supaya tidak menciptakan polemik dan masalah ditengah masyarakat. Dengan Komisi V DPR sendiri ini sedang berjalan, dibahas juga terkait pengalihan SIM tapi memang sampai saat ini masih belum ada perkembangan lebih lanjut nanti ditunggu saja perkembangannya seperti apa," ungkap Adita Irawati.
Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, sebelumnya menyampaikan jika pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V telah menerima masukan dari sejumlah pihak.
Dari Kemenhub, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lain.
Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.
Salah satunya menyangkut uji, penerbitan dan pengawasan atau penindakan hukum Surat Ijin Mengemudi (SIM).
FPKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari Kepolisian ke Kementerian Perhubungan.
"Kita ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan alias kontrol nantinya berbeda," jelas Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Barat II itu, Senin 6 Juni 2022.
Untuk ujian dan penerbitan SIM, lanjut Suryadi, FPKS akan mendorong adanya peralihan dari Kepolisian ke Kemenhub.
Namun demikian, untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu linta tetap berada ditangan kepolisian.
"Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” tandasnya.
Sebelum itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) dan peralihan kewenangan soal SIM dari Kepolisian ke Kemenhub.
Pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.
Melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal. Untuk SIM, ia menekankan soal tingginya angka kecelakaan.
"Kami menengarai, sampai detik ini penerbitan SIM masih banyak hal-hal yang kurang fair. Sehingga fenomena-fenomena yang sudah tidak relevan dilakukan. Kami mengusulkan proses bisnis penerbitan SIM direview, dikaji kembali," kata Tulus Abadi.
"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.