Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Polri Menangkap Petinggi Khilafatul Muslimin Mendapat Apresiasi

Abdul Qadir Baraja sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Langkah Polri Menangkap Petinggi Khilafatul Muslimin Mendapat Apresiasi
Tribunnews.com/ Fandi Permana
Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dikawal ketat oleh polisi saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya menangkap dan menahan pemimpin tertinggi ormas Khilfatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja mendapat apresiasi.

Abdul Qadir Baraja sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong dan melanggar UU Ormas.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya menahan Abdul Qadir Baraja. Ormas ini (khilafatul Muslimin) dapat merusak dasar dan filosofi berbangsa dan bernegara. Mereka mengusung khilafah dan ingin menggantikan Pancasila,” ujar koordinator nasional Jaringan Mubaligh Muda Indonesia (JAMMI) Irfaan Sanoesi, Selasa (7/6/2022).

Irfaan menerangkan bahwa mestinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) secara lahir batin harus mengakui konsensus bersama.

Baca juga: Polda Metro: Khilafatul Muslimin Berniat Ingin Ganti Pancasila dengan Ideologi Khilafah

Pancasila sebagai perjanjian agung (mitsaqan galidza) ijtihad para ulama dan bapak Bangsa.

“Pancasila itu sangat islami. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa mitsaqan galidza (janji agung) sebagai common platform berbangsa dan bernegara yaitu dituangkan dalam Pancasila. Titik temua semua elemen anak bangsa,” tegasnya.

JAMMI juga mengajak segenap masyarakat agar melakukan kontra propaganda mereka yang dapat mengusik ketertiban dan kohesi sosial.

Berita Rekomendasi

“Sudah seharusnya kita melawan mereka yang terus menerus melakukan propaganda khilafah yang tidak sesuai dengan jiwa dan raga bangsa Indonesia,” imbaunya.

Baca juga: Bagikan Pamflet Berisi Ajakan Mendirikan Khilafah, 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Karena itu, JAMMI sangat mendukung juga langkah tegas Polri yang juga menyelidiki sumber dana ormas itu.

Proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin semoga tidak berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja. Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.

Sebarkan ideologi khilafah

Ideologi kelompok Khilafatul Muslimin yang diimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja telah dipastikan bertentangan dengan Pancasila.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki menyebut Khilafatul Muslimin menyebarkan ideologi khilafah melalui video ceramah yang diunggah di YouTube.

Selain itu kelompok Khilafatul Muslimin ini juga membuat buletin yang rutin diterbitkan setiap bulan, hingga membuat selebaran-selebaran.

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung, Ini Tanggapan Pakar soal Ideologi Khilafah

"Mereka memiliki website kemudian didalamnya ada Youtube, ada video ceramah mereka. Kemudian ada buletin-buletin yang setiap bulan diterbitkan ada penerbitnya di Sukabumi kemudian juga selebaran-selebaran," kata Hengki dalam tayangan Live Breaking News di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (7/6/2022).

Lebih lanjut Hengki menuturkan bahwa polisi sudah menganalisi seluruh materi yang ada dalam video ceramah Khilafatul Muslimin.

Analisis tersebut pun melibatkan ahli agama Islam, ahli dari Kemenkumham, hingga ahli pidana.

Hasilnya polisi menemukan peristiwa pidana, serta kegiatan yang dilaksanakan kelompok tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga: Bagikan Pamflet Berisi Ajakan Mendirikan Khilafah, 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

"Setelah kami analisis, dari penyelidikan ini kami temukan peristiwa pidana. Ternyata kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini, baik ormas yang tidak terdaftar maupun yang berbadan hukum ternyata kegiatan ini sangat bertentangan dengan Pancasila," terang Hengki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas