Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Simak ini cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
KONTAN/Cheppy A.Muchlis
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline di Kantor Cabang.

Masyarakat perlu mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Tentunya dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Akses portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini.

2. Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan nomor kepesertaan.

Berita Rekomendasi

3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB.

4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik Simpan.

5. Kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.

6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
Jaminan Kematian.

7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

Baca juga: 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui HP, Siapkan NIK

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)

2. Ambil Antrian

3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima

5. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey

6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening

Pengecekan Status Klaim

- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking

- Masukkan nomor KPJ

- Klik Informasi Status Klaim

Kriteria Pengajuan Klaim

a. Usia Pensiun 56 Tahun

Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut :

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen, sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

1. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

2. Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

3. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,

4. Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau

5. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian

- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal

- KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu

- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)

- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)

- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)

- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)

- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 %

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 %

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas