Daftar 31 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen, Tarif Hanya Rp 35 Ribu per Orang
Daftar 31 stasiun Kereta Api yang melayani Rapid Tes Antigen, tarif hanya Rp 35.000 per orang, dengan masa berlaku 1x24 jam. Cek syarat perjalanan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menyediakan layanan skrining rapid test antigen.
Rapid Test Antigen ini adalah syarat bagi penumpang yang belum menerima vaksin dosis kedua dan ingin melakukan perjalanan.
Saat ini tersedia 31 stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen di Jawa dan Sumatra.
Tarif rapid test antigen sebesar Rp35.000 per orang dan khusus penumpang yang sudah memiliki tiket perjalanan KA Antarkota dengan status lunas.
Baca juga: Korban Tewas akibat Kereta Tergelincir di Iran Jadi 21 Orang, 87 Lainnya Terluka
Daftar 31 Stasiun Kereta Api yang Melayani Rapid Tes Antigen:
Daerah operasi (Daop) 1 Jakarta
1. Stasiun Pasar Senen
2. Stasiun Gambir
Daerah operasi (Daop) 2 Bandung
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Kiaracondong
5. Stasiun Tasikmalaya
Daerah operasi (Daop) 3 Cirebon
6. Stasiun Cirebon
7. Stasiun Cirebon Prujakan
8. Stasiun Jatibarang
Daerah operasi (Daop) 4 Semarang
9. Stasiun Semarang Tawang
10. Stasiun Tegal
11. Stasiun Pekalongan
Daerah operasi (Daop) 5 Purwokerto
12. Stasiun Purwokerto
13. Stasiun Kroya
14. Stasiun Kutoarjo
Baca juga: Peringatan Satgas Covid-19 soal Kenaikan Kasus, 5 Provinsi Sumbang Kenaikan Kasus Aktif Terbanyak
Daerah operasi (Daop) 6 Yogyakarta
15. Stasiun Yogyakarta
16. Stasiun Solo Balapan
17. Stasiun Lempuyangan
18. Stasiun Klaten
Daerah operasi (Daop) 7 Madiun
19. Stasiun Madiun
20. Stasiun Blitar
21. Stasiun Kediri
22. Stasiun Kertosono
23. Stasiun Tulungagung
Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya
24. Stasiun Surabaya Pasarturi
25. Stasiun Surabaya Gubeng
26. Stasiun Malang
Daerah operasi (Daop) 9 Jember
27. Stasiun Jember
28. Stasiun Ketapang
Divisi regional (Divre) 3 Palembang
29. Stasiun Kertapati
30. Stasiun Lubuk Linggau
Divisi regional (Divre) 4 Tanjungkarang
31. Stasiun Tanjungkarang
Penumpang yang Wajib Lakukan Rapid Test Antigen sebelum Naik Kereta Api Antarkota:
1. Penumpang yang baru mendapat vaksin dosis 1:
Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test-antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).
2. Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis:
Wajib menunjukkan rapid test-antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini
Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
Berikut ini syarat naik kereta api menurut SE nomor 57 Tahun 2022 Kemenhub tentang Syarat Perjalanan Darat menggunakan Kereta Api pada masa pandemi Covid-19.
1. Vaksin kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19
2. Penumpang yang baru tervaksinasi 1 dosis atau belum dapat divaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes rapid antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
4. Penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat saat akan berangkat dan tidak menderita flu, batuk, atau demam. Suhu tubuh juga akan dicek oleh petugas dan tidak boleh melebihi batas 37,3 derajat Celcius.
5. Penumpang kereta api tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah dengan penumpang lainnya atau melalui telepon.
6. Penumpang kereta api tidak diperkenankan makan atau minum pada perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang harus mengonsumsi obat-obatan tertentu dalam rangka pengobatan.
7. Mematuhi Protokol kesehatan:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer,
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Rapid Test Antigen