Jokowi Terbitkan Keppres Perpanjang Masa Jabatan Anggota DKPP Periode 2022-2027
Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022.
Perpanjangan tersebut dituangkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63/P Tahun 2022 tentang Perpanjangan Masa Tugas Anggota DKPP Periode 2017-2022 dari Unsur Tokoh Masyarakat, yang ditetapkan pada 8 Juni 2022.
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan perpanjangan masa jabatan lima Anggota DKPP periode 2017-2022 lantaran proses pengusulan Anggota DKPP periode 2022-2027 masih belum rampung dikerjakan DPR RI.
"Maka untuk menjamin kesinambungan organisasi DKPP, perlu memperpanjang masa tugas Anggota DKPP periode 2017-2022 unsur tokoh masyarakat," kata Jokowi dikutip dari Keppres, Jumat (10/6/2022).
Lima Anggota DKPP periode 2017-2022 yang diperpanjang masa jabatannya adalah Ida Budhiati, Didik Supriyanto, Muhammad, Alfitra Salam, dan Teguh Prasetyo.
Dalam poin kedua Keppres disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan kelima anggota DKPP berlaku paling lama tiga bulan, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2022, atau sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota DKPP periode 2022-2027.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ucap Jokowi.