Kecam Rumah Makan Padang Sajikan Menu Olahan Babi, Anwar Abbas Minta Kepolisian Turun Tangan
Anwar Abbas mengecam keras terkait adanya restoran rumah makan Padang di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjual makanan olahan babi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh agama dari Minangkabau, Anwar Abbas mengecam keras terkait adanya restoran rumah makan Padang di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang menjual makanan olahan babi.
Tokoh Muhammadiyah itu lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan lebih jauh.
"Saya meminta pihak kepolisian agar turun dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya serta menyeret yang bersangkutan ke pengadilan," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (10/6/2022).
Desakan itu didasari karena menurut Abbas sang pemilik rumah makan telah melakukan praktek tidak terpuji dengan melecehkan ajaran agama dan budaya dari orang minang.
Bahkan pria asal tanah Minang itu meyakini kalau tindakan pemilik rumah makan tersebut telah merasa hati masyarakat asli minang atau padang yang menghormati adat dan ajaran agamanya.
Baca juga: Heboh Rumah Makan Padang Hidangkan Kuliner Babi, Anggota DPR Mengecam: Harusnya 100 Persen Halal
"Karena seperti diketahui, orang minang atau padang itu punya falsafah dimana adat bersendi syara' dan Syara' bersendi kitabullah," ucap Abbas.
Respons senada juga disampaikan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus.
Guspardi mengaku mengaku kaget dan sangat prihatin mendengar hal tersebut.
Dari informasi yang diterimanya, restoran itu terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara.
Ironinya kata dia, pemilik restoran juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal.
Baca juga: Pemilik Restoran Jual Menu Nasi Rames Babiambo di Kelapa Gading Dibawa ke Polsek
Adapun menu yang dimaksud yakni Nasi Babi bakar, nasi babi rendang , gulai babi, nasi ramas babiambo, dan menu-menu lainnya.
"Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan padang non halal di Indonesia," ujar anggota komisi II DPR RI itu dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/6/2022).
Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat 2 itu menyatakan, nasi padang dengan berbagai menu yang disajikan merupakan produk kuliner dari minangkabau dan dipastikan makanan yang halal.
Karenanya, tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.
Baca juga: Viral Nasi Padang Babiambo di Jakut, Legislator PAN: Merusak Citra Masakan Padang dan Adat Minang
"Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas minangkabau?" ucap dia.
Legislator kelahiran Bukitinggi bergelar Datuak Batuah itu menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Pemakaian nama menu nasi padang non halal kata dia, merupakan sebuah penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik di ranah maupun di rantau.
"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran Nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau," ucap Guspardi.
Atas kejadian ini, dirinya meminta kepada pemilik restoran tersebut untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas minang dengan menu makanan makanan berbahan babi.
Dirinya juga meminta agar pemilik restoran Padang untuk menutup tempat usahanya yang dinilai menyajikan menu tidak halal itu.
"Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan," kata anggota Baleg DPR RI itu.