Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker: PP Pelindungan ABK Makin Perkuat Sinergitas Antar Lembaga

PP ini tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menaker: PP Pelindungan ABK Makin Perkuat Sinergitas Antar Lembaga
Istimewa
Menaker Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/6/2022).

PP ini tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.




Menaker Ida Fauziyah menyebut, pembinaan pengelolaan pekerja migran Indonesia (PMI) bukan hanya menjadi tanggung jawab segelintir kementerian/lembaga saja.

Penerbitan PP 22/2022 ini merupakan momentum terbaik bagi seluruh kementerian/Lembaga terkait untuk membangun sinergitas dan kolaborasi.

Baca juga: Di Hadapan ILO, Menaker Ungkap 4 Kemajuan Ketenagakerjaan RI

Utamanya dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan awak kapal migran di masa depan.

"Pembinaan dan pengelolaan PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab Kemnaker, Kementerian Luar Negeri dan BP2MI, namun terdapat K/L lainnya yang juga memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia, " ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022)

BERITA TERKAIT

PP 22/2022 ini merupakan turunan dari Pasal 64 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

PP ini juga diterbitkan untuk melindungi awak kapal niaga dan awak kapal perikanan dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Sedangkan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menambahkan pihaknya bersama Kemlu dan BP2MI intens terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk segera menyusun Peraturan turunannya.

"Semoga kedepan kita dapat menurunkan dan meminimalisasi permasalahan PMI khususnya Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas