Pangkoarmada I Bantah Tudingan Ada Perwira TNI AL Minta Duit untuk Pembebasan Kapal Asing
Ia menegaskan bahwa berkas penyidikan kapal tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam oleh penyidik pangkalan TNI AL.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah membantah kabar adanya Perwira TNI AL yang meminta sejumlah uang agar Kapal berbendera Panama MT Nord Joy yang ditangkap unsur Koarmada I dibebaskan.
Ia menegaskan bahwa berkas penyidikan kapal tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam oleh penyidik pangkalan TNI AL.
Saat ini, kata dia, proses hukum terhadap kapal tersebut masih menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua di mana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.
"Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar, karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I," kata Arsyad dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I pada Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Perwira TNI Dituding Minta Bayaran untuk Lepas Kapal Tanker, Wakasal: Cemarkan Nama Institusi
"Kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan. Jadi tidak benar ada negosiasi itu," lanjut dia di atas kapal MT Nord Joy Batam pada Jumat (10/6/2022).
Captain kapal, kata dia, juga mengatakan dirinya tidak merasa dimintai sejumlah uang atau mendapatkan informasi bahwa owner kapal MT Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL sebagaimana yang diberitakan oleh media massa.
MT Nord Joy sebelumnya ditangkap KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5/22) pekan lalu.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT. Nord Joy tidak dapat menunjukan bukti perijinan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia," kata Arsyad.
Berdasarkan dugaan pelanggaran awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.