Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diingatkan untuk Berhati-hati Terkait Penghapusan Tenaga Honorer

Kemenpan RB harus mempunyai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Diingatkan untuk Berhati-hati Terkait Penghapusan Tenaga Honorer
TRIBUN JABAR
Ilustrasi tenaga honorer. Pemerintah diminta untuk berhati-hati dalam menata penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan pada tahun November 2023 mendatang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk berhati-hati dalam menata penghapusan tenaga honorer yang rencananya akan dihapuskan pada tahun November 2023 mendatang.

Menurutnya, penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang hanya berlaku 5 tahun sejak PP dikeluarkan.

Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

"Dan Berdasarkan Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yaitu Kategori I (K1) dan Kategori 2 (K2). KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD, sedangkan pegawai K2 adalah gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD seperti dana komite sekolah dan dana bos."

Baca juga: Mulai 28 November 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Mereka Masih Bisa Mengikuti Tes CPNS

"Nah persoalan tenaga honorer (K1 dan K2) ini harusnya bisa menjadi perhatian serius pemerintah untuk menyelesaikannya," kata Guspardi, kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).

"Masalah honorer ini masalah kita semua, sebetulnya mereka menginginkan kejelasan statusnya. Karena sebagian teman-temannya sudah diangkat, tetapi karena terbentur UU 5/2014 (UU ASN) yang mewajibkan untuk menjadi ASN harus melalui proses seleksi, itu kan mereka masih terkendala umur. Makanya pemerintah harus berhati-hati mencarikan solusi terkait tenaga honorer, karena berpotensi akan menimbulkan gejolak," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan pada umumnya pemerintahan kabupaten, kota, provinsi bahkan di pusat, Ombudsman pegawainya itu kebanyakan tenaga honorer.

Hal ini perlu dijelaskan kepada masyarakat kebijakan yang diambil pemerintah terhadap honorer ini.

Oleh karena itu, menurutnya Kemenpan RB harus mempunyai langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS.

"Penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen," kata Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas