Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampung Diperiksa KPK, Rustam Simanjuntak Sebut Anak Buahnya Bakar Dokumen Karena Ketakutan

Rustam Simanjuntak, rampung diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rampung Diperiksa KPK, Rustam Simanjuntak Sebut Anak Buahnya Bakar Dokumen Karena Ketakutan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022) malam. 

"Jadi dia bilang bahwa dia kaget, dia takut, gitu bilangnya ke saya," ucap Rustam yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

Baca juga: KPK Pindahkan Penahanan Eks Bupati Buru Selatan ke Ambon

Diberitakan sebelumnya, seorang pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon disebut membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi di kantor Wali Kota Ambon.

Pejabat yang diketahui bernama Florensa Riupassa ini membakar sejumlah dokumen saat penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon, terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (17/5/2022).

Karena curiga, penyidik KPK meminta anggota Brimob yang sedang mengawal mereka untuk memeriksa sumber asap.

Ternyata, didapati Florensa Riupassa sedang membakar sejumlah dokumen dan surat-surat lainnya.

Kejadian itu kemudian dibenarkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Berita Rekomendasi

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas