Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rampung Diperiksa KPK, Rustam Simanjuntak Sebut Anak Buahnya Bakar Dokumen Karena Ketakutan

Rustam Simanjuntak, rampung diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Rampung Diperiksa KPK, Rustam Simanjuntak Sebut Anak Buahnya Bakar Dokumen Karena Ketakutan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2022) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjuntak, rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy.

Rustam diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Pantauan Tribunnews.com, pejabat teras Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon itu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 21.15 WIB.

Kepada awak media, Rustam menceritakan kronologi pembakaran dokumen saat penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon, Selasa (17/5/2022).

Dituturkan Rustam, anak buahnya bernama Florensa Riupassa selaku Kepala Seksi Penataan Permukiman membakar dokumen dimaksud atas inisiatif sendiri.

Baca juga: Wali Kota Nonaktif Ambon Diduga Terima Uang Jatah dari Berbagai Proyek

"Tadi dikonfirmasi itu [soal pembakaran dokumen], itu inisiatif Ola (Florensa Riupassa) sendiri. Tidak ada suruhan dari saya. Saya bilang tadi ke penyidik," ucap Rustam di gedung dwiwarna KPK.

Berita Rekomendasi

Saat terjadi peristiwa pembakaran, Rustam berada dalam ruang kerjanya.

Kemudian penyidik KPK mendatangi ruang kerja Rustam untuk menanyakan apakah Florensa membakar dokumen atas suruhannya.

"Saya dalam ruangan, jadi saya dalam ruangan, penyidik bilang 'bapak suruh bakar dokumen apa?', saya bilang saya di sini (ruang kerja), gitu," jelasnya.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy 40 Hari

"Terus (penyidik) ke belakang lagi, Ola bilang 'Pak Kadis tidak tahu ini, inisiatif saya sendiri'. Itu Ola bilang gitu," tambah Rustam.

Tempat penyidik memeriksa Florensa di bagian belakang kantor Pemkot Ambon, terpisah dengan ruang kerja Rustam.

Menurut pengakuan Florensa, Rustam mengatakan, dokumen yang dibakar terkait rincian kegiatan tahun 2022.

"Menurut Ola, itu rincian kegiatan 2022. Jadi rincian kegiatan 2022 lalu Ola bakar, itu dia gugup. Dia gugup, dia takut dia bakar sampah itu. Itu rincian 2022 menurut Ola ke saya," katanya.

"Jadi dia bilang bahwa dia kaget, dia takut, gitu bilangnya ke saya," ucap Rustam yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB.

Baca juga: KPK Pindahkan Penahanan Eks Bupati Buru Selatan ke Ambon

Diberitakan sebelumnya, seorang pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon disebut membakar sejumlah dokumen di dalam kamar mandi di kantor Wali Kota Ambon.

Pejabat yang diketahui bernama Florensa Riupassa ini membakar sejumlah dokumen saat penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Ambon, terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Selasa (17/5/2022).

Karena curiga, penyidik KPK meminta anggota Brimob yang sedang mengawal mereka untuk memeriksa sumber asap.

Ternyata, didapati Florensa Riupassa sedang membakar sejumlah dokumen dan surat-surat lainnya.

Kejadian itu kemudian dibenarkan Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Benar, Selasa (17/5), tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon dua periode Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail minimarket tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.

Dia dijerat bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Kota Ambon Amri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas