4 Pentolan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Tiga Tempat, Perannya Pendiri Hingga Pengumpul Dana
Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pelanggaran UU Ormas Khilafatul Muslimin.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap sejumlah tersangka dalam kasus pelanggaran UU Ormas Khilafatul Muslimin.
Setelah menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja beberapa hari lalu, polisi kembali menangkap 4 tersangka yang menjadi bagian tokoh sentral Khilafatul Muslimin.
Keempat tersangka itu ditangkap di Lampung, Bekasi, hingga Medan, Sabtu (11/6/2022).
"Penangkapan keempat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6/2022).
Zulpan menerangkan, keempat tersangka ini memiliki peran dalam menjalankan organisasi Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Berpakaian Khas, 2 Pentolan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di Lampung Tiba di Mapolda Metro Jaya
AA, pria yang berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin pusat, ditangkap di Bandar Lampung.
"Perannya sebagai sekretaris khilafatul muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan.
Ada pula IN, ia juga ditangkap di Bandar Lampung.
Ia berperan untuk menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin yakni untuk mendoktrin paham khilafah.
Kemudian tersangka berinisial F yang diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana untuk Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Penggeledahan Markas Khilafatul Muslimin di Lampung Diwarnai Kericuhan, Polisi Amankan 2 Provokator
Terakhir SW, ditangkap di Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama petinggi lainnya.
"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA,IN dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta," jelas Zulpan.
Keempat tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.