Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai di Medsos, Daftar Haji Tahun Ini, Berangkatnya 97 Tahun Lagi, Ini Kata Kemenag

Ramai di media sosial (medsos) sebuah unggahan berisi estimasi daftar tunggu haji reguler Indonesia hingga 97 tahun.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ramai di Medsos, Daftar Haji Tahun Ini, Berangkatnya 97 Tahun Lagi, Ini Kata Kemenag
AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ritual ibadah haji pada tahun 2020. 

Di Indonesia, terdapat dua kategori untuk daftar haji yaitu haji reguler dan haji plus. Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah secara langsung melalui Kementerian Agama.

Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh perusahaan tour and travel swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Perbedaan haji reguler dan haji plus terdapat pada biaya, cara pembayaran, masa tunggu, dan fasilitas yang didapatkan jemaah. Bisa dibilang, biaya haji plus jauh lebih besar dibandingkan biaya haji reguler.

Lalu, bagaimana cara daftar haji 2022 dan apa saja persyaratannya?

Berikut pedoman pendaftaran atau cara haji reguler sebagaimana dilansir dari laman haji.kemenag.go.id:

Syarat daftar haji

Bagi Anda yang berencana untuk berangkat haji ke tanah suci, simak syarat-syarat daftar haji yang harus dipenuhi:

Berita Rekomendasi

Beragama Islam

Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar

Belum pernah pergi haji dalam 10 tahun terakhir

KTP yang masih berlaku yang sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah

Kartu Keluarga,

Akte kelahiran yang bisa disubtitusi dengan surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah,

Memiliki tabungan haji atas nama jemaah yang terdaftar pada Bank Penerima Setoran Biaya

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas