Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Iqbal: Akal-akalan Hukum, UU PPP Hanya Dibahas 10 Hari dan Cacat Formil

Said menilai, UU PP sifatnya akal-akalan hukum lantaran hanya memaksakan kehendak agar omnibus law dibenarkan sebuah proses pembentukan UU.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Said Iqbal: Akal-akalan Hukum, UU PPP Hanya Dibahas 10 Hari dan Cacat Formil
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik DPR yang mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), Selasa (24/5/2022) lalu.

Said menilai, UU PPP sifatnya akal-akalan hukum lantaran hanya memaksakan kehendak agar omnibus law dibenarkan sebuah proses pembentukan UU.

"Terjadi cacat hukum dan cacat formil, akal-akalan hukum," kata Said dalam konferensi pers secara daring (dalam jaringan), Senin (13/6/2022).

Harusnya, kata Said, diperdebatkan soal apakah Indonesia menganut sistem hukum kontinental.

Menurutnya, hal tersebut guna mengetahui apakah sistem hukum kontinental bisa mengadopsi omnibus law.

Lebih lanjut, Said menjelaskan, kalau omnibus law mengokodfikasi seluruh UU yang tidak senafas, bahkan lintas sektoral UU tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia maka terjadi cacat hukum.

BERITA TERKAIT

Said pun mengancam akan menyebar nama-nama orang Panitia Kerja Badan Legislasi (Panja Baleg) DPR.

Menurut Said, terdapat skenario dalam revisi UU PPP yang hanya dibahas dalam waktu yang cukup singkat, yakni 10 hari.

Di mana, kata dia, tidak menggunakan panitia khusus (Pansus) melainkan Panja Baleg.

"Karena di Panja Baleg itu bisa cepat," kata Said.

Baca juga: Partai Buruh Geram UU PPP Hanya Dibahas 10 Hari, Said Iqbal Ancam Sebar Nama-nama Panja Baleg

Said juga mempersoalkan Ketua Panja Baleg yang orang-orangnya itu-itu saja.

Ia bahkan mengancam akan menyebar nama-nama Panja Baleg usai membahas UU PPP hanya dalam 10 hari.

"Partai Buruh, serikat buruh, petani, nelayan, guru honorer, Pekerja Rumah Tangga (PRT), miskin kota dan organisasi lain kita akan Kampanyekan partai-partai dan orang-orang namanya aja akan kita sebar," ujar Said.

Menurutnya, orang-orang tersebut juga membuat UU omnibus law cipta kerja. Padahal, MK sudah nyatakan cacat formil dan inkonstitusional.

"Bayangkan itu, ibu dari UU dibuat 10 hari revisinya dilakukan oleh orang-orang yang itu-itu juga. Kami akan kampanyekan nanti ini," ungkap Said.

Sebagai informasi, sebanyak 10 ribu massa buruh yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6/2022).

"Hampir 10 ribu buruh akan aksi di depan DPR pada (15/6/2022) pukul 10.00 WIB," kata Said.

Said mengatakan, aksi ini juga digelar secara serentak di beberapa kota-kota industri di seluruh Indonesia.

"Aksi ini juga serempak dilakukan pada tanggal yang sama di beberapa kota-kota industri," ujarnya.

Beberapa kota industri tersebut, yakni Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan kota industri lainnya.

Adapun beberapa tuntutan buruh, di antaranya:

1. Tolak revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP);

2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja;

3. Tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang;

4. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga (PPRT); dan

5. Tolak liberalisasi pertanian melalui World Trade Organization (WTO).

Diberitakan sebelumnya, Partai Buruh memastikan rencana aksi menolak disahkannya Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) diundur hingga Rabu 15 Juni 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui rencananya, Partai Buruh akan menggelar aksi tersebut pada Rabu 8 Juni besok di depan Gedung DPR RI.

Penundaan itu dikonfirmasi langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal, yang menyatakan, akan ada 10 ribu buruh yang akan hadir dalam aksi tersebut.

"Tanggal aksi diundur. Bisa dipastikan tanggal 15 juni Partai Buruh dan elemen serikat buruh, serikat petani mengorganisir demonstrasi besar-besaran yang melibatkan puluhan ribu buruh di depan Gedung DPR RI," kata Iqbal kepada Tribunnews.com, Selasa (7/6/2022).

Iqbal memastikan, untuk puluhan ribu elemen buruh yang ada di Jabodetabek pada tanggal 15 Juni akan menggeruduk Gedung DPR RI.

Namun di waktu yang sama, aksi serupa juga akan dilakukan di beberapa wilayah lainnya, termasuk Bandung, Surabaya, Makassar, hingga Ambon.

Baca juga: 15 Juni 2022, Puluhan Ribu Buruh Bakal Demo Serentak di Seluruh Indonesia

"Secara bersama aksi yang teroganisir di 34 provinsi yang sudah ada keberadaan partai Buruh bersama serikat-serikat buruh di 34 provinsi," ucap Iqbal.

Adapun untuk di Bandung, setidaknya ada 5 ribu buruh yang akan menggelar aksi tepatnya di depan Gedung Sate.

Jumlah buruh yang sama juga akan menghadiri aksi di Surabaya, selanjutnya akan ada ribuan buruh juga yang aksi di Serang, Banten.

Selanjutnya, di Batam ada sekitar 3 ribu buruh akan melakukan aksi, sedangkan di Makassar ada ratusan sampai ribuan buruh akan melakukan aksi.

"Di Banjarmasin, Ternate, Ambon dan kota-kota industri lainnya di semarang ribuan buruh akan aksi," ucap Iqbal.

Kendati demikian, Iqbal tidak menjelaskan secara rinci alasan pihaknya menunda gelaran aksi serempak untuk menolak revisi UU PPP dan menolak disahkannya UU Omnibus-Law Cipta Kerja itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas