Berkas Perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Dinyatakan Lengkap, Masih Diteliti Jaksa
Saat ini berkas masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memastikan berkas perkara Indra Kenz dan Doni Salmanan masih dalam proses penelitian oleh jaksa peneliti.
Diketahui Indra Kenz merupakan tersangka dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui Binomo. Sementara Doni Salmanan melalui aplikasi Quotex.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kedua berkas perkara itu masih belum dinyatakan lengkap.
Pihak Kejaksaan dan penyidik Bareskrim Polri masih berkoordinasi untuk melengkapi berkas tersebut.
Baca juga: Dinan Fajrina Ultah, Doni Salmanan Tulis Surat dari Bui tuk Sang istri: Jaga Hati, Jangan Aneh-aneh
"Saat ini masih dalam tahap koordinasi secara intensif antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P.21) oleh Jaksa Peneliti dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tahap penuntutan," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Dijelaskan Ketut, berkas perkara Indra Kenz yang dimaksud adalah Indra Kenz pada bulan April 2020 melalui Youtube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, berkas perkara Doni Salmanan yang dimaksud adalah tersangka sekitar bulan Maret 2021 melakukan promosi melalui akun Youtube dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Quotex (Binary Option) hingga merugikan banyak korban.
"Perkara ini menarik perhatian masyarakat sehingga menjadi prioritas untuk ditangani dengan proses yang cepat, termasuk perkara Tersangka IK dan Tersangka DS yang masih terus didalami," pungkasnya.