Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencurian Aglaonema, DPP ASA: Tak Ada Ampun bagi Pencuri dan Penadah

DPP ASA menyatakan pencuri Aglaonema dan penadahnya akan ditindak secara hukum. Sejumlah petani Aglao mengalami kerugian karena kasus pencurian itu.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus Pencurian Aglaonema, DPP ASA: Tak Ada Ampun bagi Pencuri dan Penadah
ISTIMEWA
Screenshoot pencuri di kebun Aglaonema wilayah Tangerang, pelaku terekam CCTV. 

TRIBUNNEWS.COM, Tangerang - Terjadi pencurian sekitar 100 pot tanaman Aglaonema di Kabupaten Tangerang pada Sabtu (11/6/2022) dini hari pukul 02.30 WIB.

Sosok pencuri terekam kamera CCTV terlihat mencabuti satu per satu tanaman Aglaonema dari pot.

Dalam rekaman CCTV, sosok pencuri tersebut tampak mengenakan masker.

Rekaman CCTV tersebut langsung viral antar penggiat Aglaonema dan jadi perhatian serius terutama dari organisasi resmi yang menaungi para kolektor, penghobi, penjual, petani hingga pemulia tanaman hias Aglaonema yakni Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA).

Ketua DPC Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) Tangerang Raya, Eko Setyoadi, membenarkan tindak pencurian yang terekam CCTV tersebut terjadi di wilayah organisasi DPC ASA Tangerang Raya.

“Benar peristiwa ini terjadi pada salah satu anggota kami, kerugian yang ditanggung kisaran Rp83 juta dari sekitar 100 pot yang diambil,” jelasnya, Selasa (14/6/2022).

Menurut Eko, dua pelaku menunggu lengah penunggu kebun Aglaonema.

Berita Rekomendasi

Peran pelaku, satu orang jaga di luar sementara pelaku satu orang yang berhasil masuk area kebun.

Pelaku ini cukup nekat karena masuk ke area kebun Aglaonema dengan menggali tanah di bawah pagar lalu menerobos masuk.

Setelah kejadian korban didampingi oleh Ketua DPC Tangerang Raya, Eko Setyoadi, melaporkan ke Polsek Tigaraksa Tangerang.

Pada Senin (13/6/2022), penyidik dari Polsek Tigaraksa lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk melacak pelaku pencurian.

Menurut Eko, proses hukum pidana dengan disupervisi dari Divisi Hukum DPP ASA merupakan suatu preseden yang bagus karena selama ini wilayah Tangerang Raya memang rawan terjadinya kasus pencurian Aglao.

Sebelum terbentuknya ASA, lebih dari tujuh petani/pedagang Aglao pernah mengalami kecurian dimana kerugiannya per tempat diperkirakan lebih dari ratusan juta rupiah,

Namun, korban enggan untuk memprosesnya karena tidak adanya dukungan.

Kasus Magelang Pelaku Sudah Terlacak

Sementara itu, seorang petani Aglaonema asal Magelang, Agus Sutrisna, mengatakan terduga pelaku yang mencuri Aglaonema miliknya senilai lebih dari Rp50 juta sudah terlacak.

Kronologi kejadian pada Rabu (18/6/2022) lalu, Aglaonemanya dicuri oleh orang yang tak dikenal sekitar pukul 07.30 WIB.

“Saat itu saya langsung lapor di Polsek Muntilan, lalu pada tanggal 20 Mei 2022 saya dapat kiriman video via WA. Menginformasikan bahwa ada orang yang menawarkan Aglaonema secara borongan pada teman saya dan teman saya curiga bahwa Aglao yang mau diborongkan itu mirip dengan sejumlah Aglaonema saya yang hilang, makanya video tersebut dikirim ke saya untuk memastikan itu tanaman saya apa bukan,” jelasnya.

Ternyata dari video tersebut dipastikan kalau tanaman-tanaman Aglaonema tersebut memang miliknya.

Ia lalu melacak siapa yang mengirim video tersebut dan berusaha menjual Aglaonema curian itu, ada seorang pria dengan inisial Y yang mengakui kalau ia yang mengirim dan berusaha menjual Aglaonema itu.

Namun, Y mengelak jika ia pencurinya, ia mengaku hanya mendapat kiriman video dari temannya berinisial YL.

Akhirnya, korban ditemani Penyidik Polsek Muntilan diantar oleh Y menuju rumah YL.

Di kediaman YL, hanya bertemu kakak YL dan saat ditanya oleh penyidik, menyampaikan YL sudah pergi sejak dua hari sebelumnya sambil membawa barang bukti atau Aglaonema yang dicuri tadi.

Kasus ini masih terus bergulir dan pelaku akan segera diproses hukum.

DPP ASA: Tak Ada Damai, Lanjut Pengadilan

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASA, Raden Agus Choliq, menegaskan pihaknya telah menugaskan Divisi Hukum DPP ASA untuk langsung mendampingi korban.

“Pokoknya kami tidak akan beri ampun, tidak ada kata damai, pasti lanjut ke pengadilan, karena peristiwa ini terus terjadi,” jelasnya.

Ia mengisahkan suatu kasus ada pencuri yang ketahuan, lalu karena rasa kemanusiaan akhirnya dimaafkan dan tidak dibawa ke ranah hukum.

Tapi, orang tersebut ternyata kembali melakukan tindak pencurian.

Belajar dari hal ini, Raden Agus mengimbau untuk para korban pencurian agar segera melapor ke DPC ASA terdekat atau tempat bernaung untuk segera dibantu atau didampingi sampai ke ranah hukum.

Sementara itu Ketua Divisi Hukum DPP ASA, Lukman Hakim, mengatakan kalau saat ini divisinya pro aktif mendampingi kasus korban pencurian.

“Kasus Tangerang dan kasus Magelang contohnya langsung kami supervisi, kami akan kawal dan bantu sehingga pihak kepolisian akan memproses sampai pengadilan, bahkan sebagai tambahan alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHP, kami pun siap sebagai saksi ahli pidana secara gratis” jelasnya.

Lukman juga menegaskan bahwa bukan hanya pencuri yang akan diproses, penadah yang tahu dan memilih untuk membeli Aglaonema terindikasi curian juga bisa dibawa ke ranah hukum.

“Ingat, penadahan adalah delik sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara tanpa perlu diproses pencurinya,” kata advokat yang juga seorang dosen hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya yang berada di bawah naungan POLRI.

Meski demikian, tak semua kasus dibawa ke ranah hukum, ia mencontohkan kasus penipuan ID (jenis) Aglaonema.

Yakni Aglaonema murah, tapi mirip dijual dengan harga yang tak semestinya atau di-akukan Aglaonema dengan ID yang memiliki harga mahal.

“Untuk kasus Penipuan ID Aglaonema yang selesai melalui jalur mediasi oleh Divisi Hukum ASA Pusat, hal mana pelaku beralasan saat beli secara nota juga ditipu, namun dengan ancaman dari kami jika sekali lagi sengaja mengulangi perbuatannya akan diproses secara hukum. Di mana pelaku telah mengganti kerugian kepada korban, ada 9 kasus di Banyumas, Banyuwangi, Purwokerto, Tangerang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, dan Medan,” pungkasnya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas